Selain itu, tantangan juga datang dari sisi sosialisasi, di mana KPU harus gencar memberikan informasi kepada masyarakat tentang pentingnya berpartisipasi dalam Pilkada, meskipun hanya terdapat satu pasangan calon.
Di sisi lain, beberapa pihak mungkin mempertanyakan efektivitas dan legitimasi Pilkada dengan calon tunggal. Kondisi ini kerap menimbulkan perdebatan tentang apakah Pilkada dengan calon tunggal benar-benar mencerminkan demokrasi yang sehat.
Namun, berdasarkan aturan yang ada, Pilkada dengan calon tunggal tetap sah dan konstitusional, asalkan semua tahapan dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Partisipasi masyarakat dalam Pilkada, termasuk di daerah dengan calon tunggal, tetap menjadi faktor kunci dalam menentukan legitimasi dan hasil pemilihan.
KPU mengajak seluruh masyarakat Empat Lawang dan Ogan Ilir untuk tetap menggunakan hak pilih mereka dengan bijak, meskipun hanya terdapat satu pasangan calon.
"Kami menghimbau masyarakat untuk tetap berpartisipasi aktif dalam Pilkada. Setiap suara sangat penting dalam menentukan masa depan daerah," kata Andika.
KPU juga berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya berpartisipasi dalam Pilkada, termasuk pemahaman mengenai Pilkada dengan calon tunggal. Dengan demikian, diharapkan partisipasi pemilih tetap tinggi, meskipun pilihan yang tersedia terbatas.
Perpanjangan masa pendaftaran Pilkada 2024 di Kabupaten Empat Lawang dan Ogan Ilir oleh KPU Sumsel merupakan langkah strategis untuk memastikan adanya kompetisi yang sehat dalam proses pemilihan kepala daerah.
Meskipun demikian, jika hingga akhir masa perpanjangan tetap hanya ada satu pasangan calon, KPU akan melanjutkan tahapan Pilkada sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Dengan persiapan yang matang dan partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan Pilkada 2024 dapat berlangsung dengan lancar dan menghasilkan pemimpin yang berkualitas. (del)