BATURAJA - Sebuah video aksi perundungan yang diduga melibatkan siswa SMP di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tengah menjadi viral melalui WhatsApp pada Kamis (7/12).
Dalam video berdurasi 54 detik tersebut, dua siswa menganiaya seorang pelajar di jembatan penyeberangan kereta api di Baturaja.
Keduanya, mengenakan seragam sekolah putih celana biru (SMP), bersama rekannya berbaju hitam merah, terlihat memukul dan menendang korban hingga tertelungkup.
BACA JUGA:Heboh! Bintara Kena Tipu Oknum Perwira Polisi, Rp150 Juta Amblas
BACA JUGA:Curi Hp untuk Persalinan Istri, Perkara Dihentikan Melalui RJ
Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono menyatakan bahwa pihaknya sedang menangani kasus tersebut. "Keluarga korban telah melaporkan kejadian ini ke kita dan Unit PPA Polres OKU telah mengambil alih penanganan," ungkap Kapolres, Jumat (8/12).
Adapun motif penganiayaan masih belum jelas, namun dugaan ketersinggungan di media sosial mungkin menjadi pemicu. Peristiwa ini terjadi pada Selasa (5/12/2023) siang, setelah para pelajar pulang dari sekolah. Pelaku yang terlibat disebut sebagai FB dan JD, serta perekam video AV.
BACA JUGA:Skandal Dukun Cabul di Lubuklinggau Terbongkar : Ritual Pengobatan Berakhir dengan Pencabulan !
BACA JUGA:Polisi Beber Motif Alung Bunuh Pacar usai Bersetubuh !
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini dan mengajak semua pihak terkait, termasuk keluarga pelaku dan korban, pihak sekolah, serta pemerintah kelurahan, untuk menyelesaikan masalah ini.
Dalam menanggapi laporan keluarga korban, Kapolres mengatakan akan tetap mengikuti prosedur, namun akan mendekati masalah ini dengan pendekatan restoratif.
"Hal ini dilakukan untuk mencegah tindak pidana terhadap anak-anak tersebut dan memastikan penanganan sesuai dengan hukum perlindungan anak," katanya.
Sementara Plh Kasat Reskim Polres OKU, Iptu Dedi Iskandar, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa keluarga korban telah melaporkan kejadian ini ke Polres OKU.
"Unit PPA saat ini tengah melakukan penyelidikan dan pengumpulan keterangan dari pihak korban dan pelaku. Karena melibatkan anak-anak, penanganan kasus ini akan sesuai dengan aturan perlindungan anak.***