Pemkot Palembang Minta Pedagang Kosongkan Pasar 16 Ilir : Langkah Revitalisasi dan Tantangan Hukum !

Jumat 30 Aug 2024 - 22:15 WIB
Reporter : Maryati
Editor : Robiansyah

Mereka berencana untuk mengajukan gugatan perdata untuk mempertahankan hak atas kios yang telah mereka beli.

Menanggapi ancaman tersebut, Satria menegaskan bahwa Pemkot Palembang dan PT BCR akan tetap menjalankan rencana revitalisasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Kami sangat memahami kekhawatiran para pedagang, tetapi kami juga harus menjalankan proyek ini demi kepentingan yang lebih besar. Jika perlu, kami siap menghadapi gugatan hukum dan akan mempertahankan posisi kami di pengadilan," kata Satria.

Pemkot Palembang juga telah berkoordinasi dengan pihak keamanan untuk memastikan proses pemindahan pedagang berjalan lancar dan tanpa insiden.

Satria menambahkan bahwa jika ada pedagang yang tetap bersikeras untuk tidak memindahkan barang-barang mereka, PT BCR tidak akan bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang tersebut.

"Kami akan mengupayakan langkah-langkah hukum lebih lanjut, termasuk kemungkinan tindakan pidana maupun perdata terhadap pedagang yang tidak mematuhi perintah pemindahan ini," tegasnya.

Pasar 16 Ilir, yang telah lama menjadi pusat ekonomi rakyat di Palembang, kini berada di persimpangan jalan.

Proyek revitalisasi ini diharapkan dapat mengubah wajah pasar dan meningkatkan daya saingnya di tengah perubahan zaman.

Namun, tantangan hukum dan resistensi dari para pedagang menjadi rintangan yang tidak mudah diatasi.

Pemkot Palembang berharap bahwa dengan rampungnya revitalisasi, Pasar 16 Ilir akan menjadi pusat perbelanjaan yang lebih modern, nyaman, dan aman bagi para pedagang dan pengunjung.

Satria menegaskan bahwa tujuan akhir dari proyek ini adalah untuk kepentingan semua pihak, baik pemerintah, pengelola, pedagang, maupun masyarakat umum.

"Kami percaya bahwa pasar ini akan menjadi ikon baru bagi kota Palembang. Sebuah tempat di mana tradisi dan modernitas bertemu, memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi seluruh warga kota," tutup Satria.

Namun, keberhasilan proyek ini sangat bergantung pada sejauh mana para pihak dapat menemukan titik temu antara kepentingan hukum, ekonomi, dan sosial.

Dengan proses hukum yang mungkin akan berjalan panjang, revitalisasi Pasar 16 Ilir menjadi ujian besar bagi kebijakan pemerintah kota dalam mengelola aset-aset publik yang krusial bagi kehidupan sehari-hari masyarakat.

Kategori :