Pemkot Palembang Minta Pedagang Kosongkan Pasar 16 Ilir : Langkah Revitalisasi dan Tantangan Hukum !

Jumat 30 Aug 2024 - 22:15 WIB
Reporter : Maryati
Editor : Robiansyah

Pemkot Palembang, dalam upayanya untuk mempercepat revitalisasi, telah mendapatkan dukungan hukum dari Kantor Pertanahan Kota Palembang.

Surat dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang, Nomor: 2101/16.71-HP.02/V1/2023 tanggal 27 Juni 2023, menegaskan bahwa SHMSRS yang dimiliki oleh para pedagang tidak lagi memiliki dasar hukum setelah berakhirnya SHGB pada tahun 2016.

Dengan demikian, menurut Satria, kepemilikan kios oleh pedagang yang berlandaskan SHMSRS tersebut sudah tidak berlaku lagi secara hukum.

BACA JUGA:Optimalkan Penyaluran Pupuk Subsidi hingga Akhir 2024

BACA JUGA:KPU : Putusan MK Terkait Pilkada Dipedomani hingga Penetapan Paslon

"Kami meminta pedagang untuk segera mengosongkan kios-kios mereka demi kepentingan bersama dan keberlanjutan proyek revitalisasi ini. Jika mereka tetap bertahan, maka tindakan tersebut bisa dianggap sebagai pelanggaran hukum," tegasnya.

Revitalisasi Pasar 16 Ilir saat ini telah memasuki tahap kritis, terutama pada lantai tiga gedung.

Pemindahan pedagang dari lantai basement hingga lantai empat menjadi langkah penting untuk memastikan kelancaran proyek.

Untuk mengakomodasi para pedagang selama proses revitalisasi, PT BCR telah mempersiapkan Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang dapat digunakan hingga revitalisasi selesai.

Satria menambahkan bahwa TPS ini sedang dalam tahap pengerjaan dan akan segera tersedia bagi pedagang.

"Kami sangat berharap para pedagang dapat bekerja sama dengan baik, dengan memindahkan barang-barang mereka ke TPS yang telah disediakan. Ini adalah demi keamanan mereka sendiri serta kelancaran revitalisasi," ujar Satria.

Namun, meski telah ada himbauan resmi, tidak semua pedagang menyambut baik keputusan ini.

Sejumlah pedagang yang merasa telah memiliki hak atas kios mereka berdasarkan SHMSRS menyatakan keberatan dan menolak untuk pindah.

Mereka berpendapat bahwa hak mereka harus tetap diakui meskipun SHGB telah berakhir.

"Pasar ini adalah tempat kami mencari nafkah sejak lama. Kami membeli kios dengan sertifikat resmi dan sekarang kami dipaksa untuk meninggalkan tempat ini. Ini sangat tidak adil," ujar salah satu pedagang yang tidak ingin disebutkan namanya.

Beberapa pedagang bahkan mengancam akan mengambil langkah hukum jika Pemkot Palembang dan PT BCR tetap memaksa mereka untuk mengosongkan kios.

Kategori :