Jasa Raharja Santuni 6 Korban Kecelakaan Tol Palembang-Kayuagung

Jumat 30 Aug 2024 - 21:15 WIB
Reporter : Erika
Editor : Isro Antoni

PALEMBANG, KORANPALPOS.COM - PT Jasa Raharja Sumatera Selatan serahkan santunan kepada empat korban meninggal dunia dan dua korban luka akibat kecelakaan yang terjadi di jalan tol Palembang-Kayu Agung KM 353 jalur B di wilayah Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan.

"Jasa Raharja Cabang Sumsel telah menyerahkan santunan atas nama Aurelia Agustin (2) dan Anya Rizqiana, masing-masing mendapat jaminan sebesar Rp50 juta dan kami sampaikan kepada ahli waris korban yaitu orang tua korban atas nama Andra Sugara yang diserahkan melalui mekanisme transfer," kata Kepala Cabang Palembang PT Jasa Raharja Mulkan di Palembang, Jumat (30/8).

Sementara untuk dua orang korban meninggal dunia lainnya yaitu atas nama Rengga dan anaknya yang bernama Azlan (5) penyerahan hak santunan dilimpahkan ke Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi Jawa Barat.

Sesuai dengan domisili ahli waris tersebut, yang berdomisili di Sukabumi jadi penyerahan santunan diserahkan kepada kantor perwakilan Jasa Raharja di Sukabumi. Santunan juga telah dibayarkan di hari yang sama pada Rabu, 28 Agustus 2024 yang mana besarnya santunan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP 16 / PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017. "Untuk korban yang mengalami luka-luka sudah kami berikan jaminan kesehatan maksimal 20 juta, yang mana kami juga bekerja sama dengan pihak rumah sakit," katanya.

BACA JUGA:Sinergi Aksi Folu Net Sink

BACA JUGA:Salurkan KUR Rp4,4 Triliun di 3 Provinsi

Diketahui, sopir yang mengendarai mobil Toyota Fortuner BG 1093 BY yang melaju dari arah Palembang menuju arah Lampung itu dalam keadaan mengantuk. Sehingga menabrak bagian belakang kendaraan Fuso B9364 TYT dan menyebabkan 4 orang meninggal dunia dan dua luka-luka.

Selain itu, Mulkan menjelaskan PT Jasa Raharja diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam UU No. 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

"Jadi kami imbau kepada masyarakat untuk senantiasa berhati-hati saat berlalu lintas dan senantiasa mematuhi aturan berlalu lintas," kata dia menambahkan. (ant)

Kategori :