Diiringi Ribuan Pendukung, Paslon Pasangan Hj. Lucianty dan H. Syaparuddin Daftar ke KPU Muba

Rabu 28 Aug 2024 - 15:12 WIB
Reporter : Romi
Editor : Dahlia

SEKAYU -  Pasangan Hj. Lucianty dan H. Syaparuddin resmi mendaftar sebagai Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024.

Diiringi ribuan pendukung dan juga Ketua Umum (Ketum) dari Partai Politik (Parpol) pengusung, Hj. Lucianty dan H. Syaparuddin kompak mendatangi Sekretariat KPU dengan menggunakan pakaian berwarna biru telur asin, pada pukul 14.00 WIB.

Hj. Lucianty dan H. Syaparuddin maju sebagai Cabup dan Cawabup Kabupaten Muba, diusung oleh 11 Parpol, dengan rincian 8 Parpol yang memiliki kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muba hasil Pemilihan Umum (Pemilu) tanggal 14 Februari 2024 yang lalu, dan 3 Parpol yang tidak memiliki kursi.

Adapun 8 Parpol yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Muba serta mengusung Hj. Lucianty dan H. Syaparuddin, yakni Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) 4 Kursi, Partai Golongan Karya (Golkar) 10 kursi, dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 7 kursi.

BACA JUGA:Keputusan MK Tak Berefek di Pilkada Ogan Ilir, Pasangan Panca-Ardani Sapu Bersih Seluruh Parpol

BACA JUGA:7 Parpol Usung Pasangan JADI, Ribuan Massa Padati Taman Segitiga Emas Kayuagung saat Deklarasi

Kemudian Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan 6 kursi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 3 kursi, Partai Amanat Nasional (PAN) 2 kursi, Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) 1 kursi, dan Partai Persatuan Indonesia (PERINDO) 1 kursi.

Sedangkan Parpol yang tidak mendapatkan kursi namun memberikan dukungan kepada Hj. Lucianty dan H. Syaparuddin yaitu Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Garuda.

Total suara yang diperoleh oleh pasangan Hj. Lucianty dan H. Syaparuddin dengan dukungan dari 11 Parpol tersebut yakni 300.934 suara.

Sementara syarat minimal suara yang harus dimiliki oleh pasangan calon yang ingin mendaftar sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muba yaitu 33.589 suara, yang berasal dari hitungan 8,5 persen dari total suara sah pada Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Muba tanggal 14 Februari 2024 yang lalu.

BACA JUGA:Penuhi Panggilan KPU Prabumulih : Mat Amin Klarifikasi Surat Pengunduran Diri !

BACA JUGA:KPU OKU Terima Berkas Pendaftaran Bacalon YPN-YESS

"Hari ini, sesuai janji, kami akan mendaftarkan diri menjadi Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Muba pada Pilkada tahun 2024. Dan pada kesempatan ini, kami menyampaikan ucapan terima kasih, dimana kami sudah diterima dan ditempatkan di tempat yang sangat terhormat. Kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya." ucap Hj. Lucianty.

Sosok yang akrab disapa dengan panggilan Yuk Lucy itu menjelaskan, pihaknya sudah membawa persyaratan sesuai yang ditentukan.

Dirinya pun berharap, hasil dari penelitian keabsahan yang dilakukan oleh KPU, sesuai dengan harapannya.

Kategori :