3. Harga emas 2 gram: Rp2.784.000
4. Harga emas 3 gram: Rp4.156.000
5. Harga emas 5 gram: Rp6.904.000
6. Harga emas 10 gram: Rp13.730.000
7. Harga emas 25 gram: Rp34.162.500
8. Harga emas 50 gram: Rp68.205.000
9. Harga emas 100 gram: Rp136.290.000
10. Harga emas 250 gram: Rp340.337.500
11. Harga emas 500 gram: Rp680.375.000
12. Harga emas 1.000 gram: Rp1.360.600.000
Harga-harga tersebut menunjukkan bagaimana nilai per gram emas akan berkurang seiring dengan semakin besarnya pecahan yang dibeli.
Fenomena ini terjadi karena biaya produksi dan margin yang diterapkan pada pecahan kecil lebih tinggi dibandingkan pecahan besar.
Selain potongan pajak pada transaksi buyback, pembelian emas batangan juga dikenakan pajak berdasarkan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Pajak penghasilan (PPh) 22 untuk pembelian emas batangan dikenakan sebesar 0,45 persen dari total transaksi untuk pemegang NPWP, dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai dengan bukti potong PPh 22 yang harus disimpan oleh pembeli sebagai dokumen yang sah.
Kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan pendapatan negara sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku pasar emas.