LUBUKLINGGAU, KORANPALPOS.COM - Kasus kematian Hamzi alias Hamsi seorang kontraktor di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel) mengundang tanya di beberapa kalangan.
Adakah kaitannya dengan kasus pengancaman mantan kepala desa (kades) Karang Anyar di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumsel, yang terjadi belum lama ini.
Pasalnya Hamsi tewas ditikam ternyata korban yang sama saat terjadi pengancaman di depan kantor kementrian agama (Kemenag) Muratara.
Hal itu juga membuat beberapa kelompok masyarakat mempertanyakan status tersangka Amir (mantan kades Karang Anyar).
BACA JUGA:Tim Rajawali Polsek Tanjung Raja Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian dengan Pemberatan
BACA JUGA:Seorang Kontraktor di Lubuklinggau Tewas Ditikam: Diduga Dipicu Masalah Ini!
Untuk menjawab penasaran masyarakat tersebut Palpos kembali melakukan konfirmasi langsung ke Mapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardhani.
Dijelaskan Koko bahwa tersangka Amir statusnya masih sebagai tahanan Polres Muratara. Hanya saja sementara ini Amir dibantarkan di Rumah Sakit (RS) AR Bunda Lubuklinggau.
"Ditahan, cuma dibantarkan di RS dalam penjagaan anggota karena sakit komplikasi," ungkapnya.
Namun Kokom, minta jangan ada yang salah pengertian dengan pengertian pembantaran.
BACA JUGA:Sumur Minyak Ilegal di Keluang Kembali Terbakar dan Meledak
BACA JUGA:Komisioner dan Staf Bawaslu Kota Lubuklinggau Dikabarkan Kecelakaan, Begini Kondisi Keduanya !
"Mohon jangan salah pengartian pembantaran ya, beda dengan ditangguhkan.
Pembantaran itu penahanan namun di luar rutan dalam penjagaan anggota Polri dikarenakan kondisi tertentu, contohnya tersangka sakit serius yg apabila dilakukan penahanan di dlm rutan akan memperburuk kondisi kesehatannya," jelas Koko.
Ditambahkan Koko, alasan pihaknya mempertimbangkan pembantaran untuk tersangka Amir adalah kondisi tersangka yang perlu perhatian khusus, penanganan khusus dan ada pertimbangan khusus.