Disinggung fasilitas komunikasi seperti Handphone atau sejenisnya, menurut Koko tersangka yang dalam pembantaran bisamenghubungi keluarga yang tentunya dalam pengawasan anggota yang berjaga.
BACA JUGA:Tertangkap Basah, Seorang Pria di Ogan Ilir Simpan 1.070 Gram Shabu di Dalam Box Motor
BACA JUGA:Polisi Gagalkan Peredaran 1 Kilogram Sabu di Ogan Ilir : Seorang Pengedar Terancam Hukuman Berat !
Selain itu, tersangka yang dibantarkan boleh dijaga juga oleh keluarga dekatnya yg tentunya dibatasi jumlahnya (tidak bolehblwbih dari dua orang) dan pasti diawasi.
Soal banyaknya warga yang menghubungkan kasus pengancaman tersangka Amir terhadap korban, ditegaskan Kokom, hal itu masih dalam penyelidikan Polres Lubuklinggau.
Terpisah, Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardana, melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan, disinggung soal petunjuk kaitannya kematian korban dengan tersangka Amir, belum mau memberikan keterangan secara gamblang.
"Ya memang korban orang yang sama, tetapi kita masih melakukan penyelidikan untuk me gumpulkan data dan fakta dilapangan, kami mohon doa agar bisa mengungkap kasus ini secepatnya," pungkas AKP Hendrawan.
BACA JUGA:Rumah di Kampung Baru OKU Ludes Terbakar
BACA JUGA:Sopir Sungai Menang OKI Nekat Bisnis Barang Haram, Jual Kristal Putih Kepada Polisi Nyamar
Seperti diberitakan palpos sebelumnya Insiden berdarah yang menggemparkan Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, kembali terjadi.
Seorang pria yang belakangan diketahui bernama Hamzi (50) warga Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, ditemukan jatuh bersimbah darah didepan rumahnya, Minggu 25 Agustus 2024, sekitar pukul 17.00 WIB.
Diketahui juga sebelumnya korban sempat diancam menggunakan senpi oleh mantan Kades Karang Anyar.
Aksi pengancaman yang belum genap sepekan terjadi di depan kantor Kemenag Muratara, pada Selasa, 20 Agustus 2024, sekitar pukul 13.00 WIB.