Putusan MK 60 Untungkan Parpol

Sabtu 24 Aug 2024 - 19:45 WIB
Reporter : Popa Delta
Editor : Maryati

Setidaknya partai politik atau gabungan partai politik di Ibu Kota Provinsi Jawa Tengah ini memiliki 10 kursi DPRD (20 persen) agar dapat mendaftarkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.

Berdasarkan hasil Pemilu Anggota DPRD Kota Semarang 2024, hanya PDI Perjuangan yang bisa mengusung pasangan calon sendiri dengan meraih 14 kursi DPRD Kota Semarang.

Partai lainnya seperti Gerindra (7 kursi), PKS (6 kursi), Partai Demokrat (6 kursi), PKB (5 kursi), PSI (5 kursi), Partai Golkar (4 kursi), PAN (1 kursi), PPP (1 kursi), dan Partai NasDem (1 kursi) harus berkoalisi untuk mengusung pasangan calon pada Pilkada Kota Semarang 2024.

Namun, jika berpatokan pada Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, tidak hanya PDI Perjuangan yang bisa mengusung pasangan calon sendiri, tetapi partai politik yang jumlah suara sah minimal 6,5 persen berpeluang ikut pesta demokrasi.

Berdasarkan Keputusan KPU Kota Semarang Nomor 391 Tahun 2023, jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap daftar pemilih tetap (DPT) tercatat 1.239.669 jiwa.

Dengan demikian, syarat pencalonan 6,5 persen dari 956.660 suara sah atau 62.183 suara sah.

Dalam pesta demokrasi secara serentak di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota pada tahun ini, khusus di Kota Semarang, tidak hanya PDI Perjuangan, tetapi partai politik lain dapat mendaftarkan pasangan calon sendiri ke KPU Kota Semarang, mulai 27 hingga 29 Agustus 2024.

Sejumlah partai politik yang dapat mengusung pasangan calon sendiri selain PDI Perjuangan (264.550 suara), yakni PKB (79.512 suara), Partai Gerindra (150.982 suara), Partai Golkar (75.996 suara), PKS (102.175 suara), Partai Demokrat (86.262 suara), dan PSI (62.259 suara).

Sementara itu, sejumlah partai politik peserta Pemilu Anggota DPRD Kota Semarang 2024 yang tidak memenuhi persyaratan bisa berkoalisi dengan partai politik lain hingga akumulasi perolehan suara sah sebanyak 62.183 suara (6,5 persen).

Partai politik yang berpeluang berkoalisi agar dapat mendaftarkan pasangan calon ke KPU setempat (berdasarkan nomor urut peserta pemilu), yakni Partai NasDem (36.237 suara), Partai Buruh (6.942 suara), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (13.332 suara), dan Partai Kebangkitan Nusantara (1.348 suara).

Partai lainnya, Partai Hati Nurani Rakyat (2.545 suara), Partai Garda Republik Indonesia (1.928 suara), PAN (33.758 suara), Partai Bulan Bintang (1.823 suara), Perindo (8.223 suara), PPP (24.761 suara), dan Partai Ummat (4.027 suara).

Dengan demikian, Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 ini tidak hanya mencegah aksi borong dukungan terhadap pasangan calon tertentu hingga berpotensi melahirkan paslon tunggal, tetapi juga memberi kesempatan kepada pemilih untuk menentukan pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah sesuai dengan hatinurani.

Makin banyak pasangan calon pada Pilkada 2024, pemilih akan makin selektif ketimbang disuguhi "menu" kotak kosong versus paslon tunggal. (ant)

Kategori :