b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 jiwa sampai dengan 6.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut;
BACA JUGA:Komisi II RDP dengan KPU : Sebelum Putuskan PKPU Akomodasi Putusan MK
BACA JUGA:DPRD Jatim Tegaskan Siap Kawal Putusan MK
c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 jiwa sampai dengan 12.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut;
d. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut.
Untuk tingkat kabupaten/kota, terdapat dalam draf RUU Pilkada Pasal 40 ayat (3).
Pada ayat (3) menyebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD kabupaten/kota dapat mendaftarkan calon bupati dan calon wakil bupati atau calon wali kota dan calon wakil wali kota dengan ketentuan:
a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut;
b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 jiwa sampai dengan 500.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut;
c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 jiwa sampai dengan 1.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut;
d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut.
Apabila Rapat Paripurna DPR RI pada hari Kamis (22/8) menyetujui pengesahan RUU Perubahan Keempat atas UU Pilkada menjadi undang-undang, kemudian (dalam waktu singkat) Presiden mengesahkannya, aturan main yang berkaitan dengan persyaratan itu justru merugikan banyak partai politik peserta Pemilu 2024.
Untung pada rapat paripurna itu tidak mencapai kuorum atau kurang dari 1/2 jumlah anggota rapat sehingga batal menyetujui pengesahan RUU Perubahan Keempat atas UU Pilkada.
Dari 575 anggota DPR RI, sebanyak 176 orang anggota DPR menghadiri rapat paripurna. Mereka terdiri atas 89 orang hadir secara fisik dan 87 orang izin tidak menghadiri secara langsung.
Jika masih menggunakan aturan main yang ada dalam draf RUU tersebut, peluang partai politik yang akan mengusung pasangan calon sendiri pada Pilkada 2024 tidak terbuka lebar.
Ambil contoh Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang 2024.