Saat diinterogasi, tersangka Petra Ais Pepet mengakui bahwa narkotika tersebut diperolehnya dari seseorang bernama Edi yang saat ini masih berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
BACA JUGA:Terungkap ! Misteri Mayat Wanita di Sungai Kelekar: Pelaku Akhirnya Ditangkap, Ini Motifnya
BACA JUGA:Mantan Kades di Muratara Ancam Kontraktor Pakai Senpi, Nasibnya Berujung Begini
"Tersangka mengaku bahwa ia mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari orang yang bernama Edi, yang merupakan warga Sungai Pinang. Hingga saat ini, petugas masih melakukan pengejaran terhadap Edi untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika ini," tegas Kapolres.
Dalam penangkapan ini, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti antara lain Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1.070 gram, Satu buah bungkus plastik bening besar, dua buah kantong plastik warna hitam, dua unit handphone merk VIVO warna biru dan TECNO SPARK warna hitam.
Serta uang tunai senilai Rp.677.ribu, dan satu unit sepeda motor merk Honda ADV warna putih dengan nomor polisi BG-4303-TAA.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit Rp.1.milyar dan paling banyak Rp.Rp 10 Milyar," katanya.
Tersangka sebelumnya ungkap Kapolres merupakan residivis banun kasus berbeda. Tersangka sebelumnya pernah ditanggkap karena pasal 303 KUHPidana atau kasus Judi.
"Dengan di tangkapnya pelaku dan berhasil menyita 1 Kg lebih narkotika jenis shabu kuta telah menyelamatkan kurang lebih 10 tibu jiwa," jelasnya.