KORANPALPOS.COM - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengumumkan syarat baru untuk pembangunan rumah di Indonesia.
Syarat yang harus memenuhi dua kriteria utama: ketahanan terhadap gempa dan keberlanjutan lingkungan.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas perumahan di tanah air, menciptakan lingkungan yang lebih aman, nyaman, dan berkelanjutan.
BACA JUGA:BNI Raih Penghargaan Program Literasi Terbaik dari OJK 2024
BACA JUGA:Update ! Harga Emas Antam 24 Agustus 2024 : Naik Rp9.000 Menjadi Rp1.420 Juta per Gram
Dalam temu wicara bertajuk "Teknologi Properti Sebagai Akselerator Pertumbuhan Ekonomi Nasional" yang digelar di Jakarta, Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto, menekankan pentingnya integrasi antara aspek ketahanan gempa dan keberlanjutan lingkungan dalam pembangunan perumahan.
Menurutnya, rumah tidak hanya sekadar struktur bangunan, tetapi juga harus memperhatikan ekosistem sekitarnya.
“Urusan rumah bukan bangunan semata, tetapi ekosistemnya harus sangat mendukung di samping lingkungan yang baik,” kata Iwan Suprijanto.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono, menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pembangunan perumahan dengan mengintegrasikan teknologi mutakhir.
Salah satu teknologi yang dianggap krusial adalah teknologi tahan gempa, yang diharapkan dapat mengurangi risiko kerusakan akibat bencana alam.
“Pembangunan perumahan saat ini harus memperhatikan aspek ketahanan gempa. Teknologi tahan gempa harus diaplikasikan secara luas dalam setiap proyek pembangunan properti di Indonesia,” ujar Basuki.
BACA JUGA:Bank Indonesia Catat Modal Asing Masuk Bersih Rp15,91 Triliun Dalam Sepekan !