Ketua DPR RI Puan Maharani ke Hongaria : RUU Pilkada Resmi Disahkan !

Kamis 22 Aug 2024 - 11:58 WIB
Reporter : Popa Delta
Editor : Zen Kito

JAKARTA, KORANPALPOS.COM - Rapat Paripurna DPR RI ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023–2024 telah menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada menjadi undang-undang.

Meskipun momen penting ini berhasil dicapai, ketua DPR RI Puan Maharani tidak menghadiri rapat tersebut.

Ketidakhadiran Puan Maharani dalam rapat paripurna menjadi sorotan. Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Masinton Pasaribu menjelaskan bahwa Puan Maharani sedang menjalankan tugas kenegaraan dan menjalani kegiatan antarparlemen di luar negeri.

BACA JUGA:MK Tegaskan Syarat Usia Calon Kepala Daerah Harus Terpenuhi pada Saat Penetapan Pasangan Calon !

BACA JUGA:Putusan MK Mengakhiri Aksi Borong Dukungan Paslon : Peluang Partai Politik Nonparlemen di Pilkada 2024 !

“Beliau sedang tugas kenegaraan. Tugas antarparlemen,” kata Masinton di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. 

Masinton juga menegaskan bahwa ketidakhadiran Puan Maharani bukan merupakan indikasi penolakan terhadap RUU Pilkada.

Fraksi PDI Perjuangan, menurut Masinton, tetap berkomitmen untuk mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketentuan partai politik dalam mengusung pasangan calon kepala daerah.

BACA JUGA:KPU Harus Segera Tindak Lanjut Putusan MK Soal Pilkada

BACA JUGA:Putusan MK Terbaru : Aturan Baru Kampanye untuk Kepala Daerah dan Pejabat Publik !

“Kami tegak lurus dengan putusan MK. Maka, kami akan mendaftarkan calon-calon kepala daerah kami berdasarkan putusan MK karena putusan MK adalah final dan mengikat,” tambah Masinton.

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengungkapkan bahwa Puan Maharani sedang melakukan kunjungan kerja ke Hongaria dan Serbia.

“Puan Maharani bertolak ke Hongaria, kemudian ke Serbia dalam rangka kunjungan kerja untuk menghadiri undangan dari kedua parlemen negara di kawasan Eropa Tengah,” ujar Indra.

BACA JUGA:Putusan MK Mengubah Konstelasi Politik Pilkada 2024

BACA JUGA:PDIP Sambut Baik Putusan MK Ubah Aturan Pilkada

Kategori :