Disinggung soal langkah KPU yang akan berkonsultasi dengan DPR RI dan adanya isu bakal dikeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) dikatakan Bagindo, hal itu menunjukkan KPU tak kompeten, tidak kapabel dan mencari alasan untuk berlindung dibelakang lembaga legislatif.
"Soal adanya wacana pemerintah yang akan mengeluarkan Perppu, hal itu kata Bagindo, sulit dilakukan karena pada prinsipnya putusan MK final dan mengikat.
"Jikapun akan dilakukan perubahan maka waktunya 40 hari, rasanya sulit dilakukan mengingat tahapan pendaftaran calon kepala daerah telah dijadwalkan tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024 ini, " tandas Bagindo.
Terpisah Pengamat politik, Selamat Ginting menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah peta politik dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Beberapa partai bisa mengusung sendirian, koalisi-koalisi bisa saja bubar," ujar Selamat saat dihubungi di Jakarta, Rabu (21/8).
Dengan keputusan MK yang mengejutkan tersebut, kata dia, dinamika politik dalam pilkada tahun ini akan berubah drastis.
Dengan adanya putusan MK, ia berpendapat beberapa partai seperti Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) bisa mengusung calon dalam Pilkada 2024 tanpa harus menggandeng partai lain karena ambang batas pencalonannya sudah berubah.
Begitu pula, sambung dia, dengan berbagai partai lain yang bisa berpikir ulang untuk mengajukan kadernya sendiri. Bahkan, dia menilai terdapat pula kemungkinan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus bubar.
Menurut Selamat, PDIP bisa saja mendukung Anies Baswedan dalam Pilkada Jakarta karena elektabilitas Anies yang sangat tinggi dan tidak tertandingi hingga saat ini.
Partai berlogo banteng itu kemungkinan menduetkan Anies dengan para kadernya, seperti Prasetyo Edi Marsudi, Rano Karno, hingga Hendar Prihadi.
"Tinggal PDIP mempertimbangkan mana tiga kadernya yang paling cocok untuk mendampingi Anies Baswedan. Tapi bisa juga PDIP mengusung kadernya sendiri seperti Ahok, itu juga bisa dimajukan," ungkapnya.
Terkait kans bubarnya KIM Plus, ia mengatakan utamanya kemungkinan terjadi karena Partai Gelora yang berada di KIM Plus membuka pintu bagi Anies untuk maju di Pilkada Jakarta, sehingga bisa saja Partai Gelora keluar dan mengusung Anies di Pilkada Jakarta.
Hal yang sama, lanjut dia, juga bisa terjadi kepada Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang bergabung dengan KIM Plus dalam Pilkada Jakarta dan berpotensi keluar lantaran ingin mengusung Anies.
"Semua bisa terjadi sebelum pendaftaran calon terjadi, bisa saja deklarasi itu dibatalkan," tutur Selamat.
Tak hanya di Pilkada DKI, dirinya memperkirakan putusan MK juga berpotensi mengubah peta politik di Pilkada Banten, karena Airin Rachmi Diany berpeluang digandeng partai lain untuk maju di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten lantaran tidak didukung Partai Golkar.
Selamat mengungkapkan Airin merupakan salah satu kader Golkar yang memperoleh tiga besar suara di Pemilu Legislatif lalu, namun ada pula kemungkinan Airin ditawarkan jabatan sebagai menteri, mengingat alasan Golkar tak mengusungnya di pilkada lantaran adanya tugas lain yang akan diberikan.