MUARA ENIM - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Muara Enim Tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp3.627.622.
Angka ini lebih besar jika dibandingkan dengan UMK Muara Enim tahun 2023 yang hanya sebesar Rp3.538.556.
“Kami minta seluruh perusahaan terutama di Kabupaten Muara Enim untuk mematuhi keputusan terkait UMK ini,” tegas Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muara Enim M Zulfachri Andri SH MH, Selasa (5/12).
BACA JUGA:Pemkab OKI Jadikan Biliard Cabor Pendulang Medali
Menurut Andri, UMK Muara Enim Tahun 2024 telah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Sumsel Nomor : 909/KPTS/DISNAKERTRANS/2023 Tentang Upah Minimum Kabupaten Muara Enim Tahun 2024.
Dengan memperhatikan perkembangan pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu, Dewan Pengupahan Kabupaten Muara Enim melakukan penghitungan penyesuaian nilai Upah Minimum Kabupaten Muara Enim Tahun 2024 dengan mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.
Kemudian, Bupati Muara Enim melalui suratnya Nomor 560/ 1278/Disnakertrans-4/2023 tanggal 23 November 2023 mengusulkan Upah Minimum Kabupaten Muara Enim Tahun 2024 dan sesuai hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Selatan tanggal 28 November 2023 dituangkan dalam Berita Acara pembahasan saran dan pertimbangan bagi Gubernur dalam penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota, merekomendasikan besaran Upah Minimum Kabupaten Muara Enim Tahun 2024 sebesar Rp3.627.622.
BACA JUGA:Kantor Camat Prabumulih Barat Bakal Direhab
“Kenaikan UMK Muara Enim memang harus lebih tinggi dari UMP Provinsi Sumsel, makanya persentase kenaikan UMK lebih tinggi dari UMP sebab kita sudah memiliki Dewan Pengupahan sendiri. Dan kenaikan UMK ini, setelah memperhatikan perkembangan tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu,” jelasnya.
Dikatakan Andri, UMK Muara Enim Tahun 2024 sebesar Rp3.627.622 per bulan dengan standar 7 jam kerja sehari dan/atau 40 jam kerja seminggu, Upah Minimum berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan Upah Minimum Kabupaten Muara Enim yang ditetapkan dalam keputusan ini, dilarang mengurangi atau menurunkan upah.
BACA JUGA:Pj Gubernur Serahkan Penghargaan Pemenang Desa Cantik di Sumsel
Dengan berlakunya Keputusan Gubernur Nomor 910/KPTS/DISNAKERTRANS/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten Muara Enim Tahun 2023, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024, dengan ketentuan bahwa segala sesuatunya akan diubah dan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini.
Atas kenaikan UMK tersebut, sambung Andri, pihaknya akan segera melaporkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan memberitahukan kepada pihak-pihak terkait untuk pelaksanaan ketentuan Upah Minimum Kabupaten Muara Enim Tahun 2023.