Putusan MK Mengakhiri Aksi Borong Dukungan Paslon : Peluang Partai Politik Nonparlemen di Pilkada 2024 !

Selasa 20 Aug 2024 - 19:01 WIB
Reporter : Popa Delta
Editor : Robiansyah

Syarat yang baru ditetapkan MK berdasarkan jumlah penduduk di daerah pemilihan.

Untuk calon gubernur dan wakil gubernur, syarat yang ditetapkan adalah sebagai berikut:

1. Provinsi dengan jumlah penduduk sampai 2.000.000 jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah minimal 10 persen.

BACA JUGA:HDCU Menguasai Puncak Elektabilitas : Pilgub Sumsel 2024 Kian Memanas !

BACA JUGA:Duel Seru HDCU Vs Matahati di Pilkada Sumsel 2024 : Faktor Patron Jadi Penentu !

2. Provinsi dengan jumlah penduduk 2.000.000 hingga 6.000.000 jiwa: Suara sah minimal 8,5 persen.

3. Provinsi dengan jumlah penduduk 6.000.000 hingga 12.000.000 jiwa: Suara sah minimal 7,5 persen.

4. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 jiwa: Suara sah minimal 6,5 persen.

Sementara itu, untuk pengusulan calon bupati dan wali kota, persyaratannya sebagai berikut:

1. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai 250.000 jiwa: Suara sah minimal 10 persen.

2. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 250.000 hingga 500.000 jiwa: Suara sah minimal 8,5 persen.

3. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 500.000 hingga 1.000.000 jiwa: Suara sah minimal 7,5 persen.

4. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 jiwa: Suara sah minimal 6,5 persen.

Putusan ini mengubah peta politik dan strategi partai politik dalam mengusung pasangan calon kepala daerah.

Jika sebelumnya partai politik besar cenderung melakukan aksi borong dukungan terhadap pasangan calon untuk memastikan kemenangan, kini strategi tersebut tidak lagi relevan.

Dengan syarat suara sah yang ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk, partai politik harus lebih selektif dan strategis dalam mengusung calon, karena setiap partai kini memiliki kesempatan yang sama.

Kategori :