KORANPALPOS.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 telah membawa perubahan signifikan dalam peta politik jelang Pilkada 2024.
Keputusan ini memberikan kesempatan bagi partai politik peserta Pemilu 2024 yang tidak meraih kursi di lembaga legislatif untuk mengusung pasangan calon kepala daerah, asalkan memenuhi syarat yang ditetapkan.
Sebelumnya, hanya partai politik yang memiliki kursi di DPRD, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, yang memiliki hak untuk mengusung pasangan calon pada Pilkada 2024.
BACA JUGA:MK Tegaskan Syarat Usia Calon Kepala Daerah Harus Terpenuhi pada Saat Penetapan Pasangan Calon !
BACA JUGA:Panca-Ardani Dipastikan Lawan Kotak Kosong di Pilkada Ogan Ilir 2024 !
Ini sesuai dengan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1/2015.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi syarat minimal 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah bersangkutan.
Namun, dalam putusan terbaru ini, majelis hakim MK menganulir Pasal 40 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016 tersebut.
BACA JUGA:Resmi ! PPP Dukung Hj Ngesti Ridho-H. Mat Amin di Pilkada Prabumulih 2024
BACA JUGA:PDIP tak Masalah Kadernya Terkena Reshuffle
Putusan ini membawa angin segar bagi partai politik nonparlemen, yang sebelumnya tidak memiliki peluang untuk mengusung calon pada Pilkada.
Kini bisa berkompetisi asalkan memenuhi persentase suara sah yang ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk di daerah tersebut.
Mahkamah Konstitusi melalui putusan ini mengatur ulang persyaratan pengusungan calon kepala daerah dengan lebih adil.
BACA JUGA:PDIP Belum Tentukan Anies atau Ahok di Pilkada Jakarta