"Dalam jangka panjang, kebijakan ini diharapkan dapat memperbaiki rasio Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan meningkatkan kepatuhan pajak. Ini juga merupakan bentuk dukungan nyata dari pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi di tingkat lokal," tambahnya.
Namun, Idham juga menyampaikan beberapa harapan ke depan. Ia berharap agar Pemprov Sumsel dapat terus melanjutkan dan memperluas kebijakan yang mendukung kesejahteraan masyarakat.
"Kebijakan seperti ini perlu diperpanjang atau diadaptasi dengan mempertimbangkan berbagai dinamika ekonomi. Selain itu, Pemprov juga diharapkan untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan dalam kebijakan publik yang lain, guna meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah," ujar Idham.
Dia juga menekankan pentingnya sosialisasi yang lebih luas mengenai kebijakan ini agar masyarakat bisa memanfaatkan program pemutihan secara optimal.
"Keterlibatan masyarakat dalam memahami dan memanfaatkan kebijakan ini sangat penting. Oleh karena itu, Pemprov perlu memastikan bahwa informasi terkait program ini sampai ke seluruh lapisan masyarakat," tambahnya.
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumsel bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) provinsi setempat pada Agustus hingga akhir 2024 menerapkan kebijakan pemutihan pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
"Saat ini Ditlantas bersama Bapenda Sumsel melaksanakan kebijakan pemutihan. Adapun pemutihan itu berupa keringanan pajak kendaraan bermotor dan pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor," kata Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol M Pratama pada apel di Mapolda, Palembang, Senin (19/8).
Dalam kebijakan pemutihan tersebut, kata dia, diberikan pula pengurangan BBNKB kedua dan seterusnya, pembebasan sanksi administratif BBNKB kedua dan seterusnya, serta pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor.
"Bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotornya dan akan melakukan BBNKB, silakan memanfaatkan kebijakan pemutihan ini mulai 19 Agustus hingga 14 Desember 2024," ujarnya.
Dalam kebijakan pemutihan tahun ini, lanjutnya, pemilik kendaraan bermotor roda dua dan empat bisa memperoleh pembebasan denda serta bunga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB-II.
Kemudian kendaraan yang menunggak PKB selama dua tahun ke atas dan PKB tahun berjalan hanya dikenakan pembayaran tunggakan pokok PKB satu tahun dan satu tahun pokok PKB tahun berjalan.
"Kemudian pengurangan BBNKB-II sebesar 50 persen dan pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor," ujarnya.
Dengan penerapan kebijakan pemutihan itu, kata dia, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu dan melakukan BBNKB kedua dan seterusnya.