Kebijakan ini, langsung mendapatkan respon dan antusias warga Sumsel khususnya bagi pemilik kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda 4.
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Beber Strategi Penurunan Angka Kemiskinan
BACA JUGA:Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 : Syarat, Jadwal, dan Persiapan !
Rudi, seorang pemilik kendaraan roda empat, warga Kota Kemuning Kota Palembang, menyatakan, bahwa kebijakan ini sangat membantu.
"Beban pajak seringkali menjadi kendala dalam pengelolaan keuangan. Program pemutihan ini memberikan kesempatan yang sangat baik untuk membersihkan tunggakan pajak tanpa beban sanksi tambahan," ujarnya, Senin (19/8).
Rudi berharap agar kebijakan serupa dapat diterapkan secara berkala, sehingga masyarakat bisa lebih mudah dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
Sedangkan Adi, pemilik sepeda motor asal Muara Enim juga memberikan apresiasi atas kebijakan ini.
"Diskon dan pembebasan sanksi administrasi sangat bermanfaat bagi kami yang memiliki kendaraan pribadi. Ini juga memberikan rasa aman dan nyaman ketika berkendara karena semua kewajiban administrasi sudah beres," katanya.
Adi juga menambahkan, ia berharap agar Pemprov Sumsel dapat terus memberikan insentif yang memudahkan masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan sehari-hari.
Dikatakannya, kebijakan pemutihan ini tidak hanya meringankan beban ekonomi warga tetapi juga menjadi pemasukan kas daerah.
"Saya juga berharap dapat meningkatkan rasa keadilan di kalangan masyarakat khususnya arga Sumsel," tandasnya.
Sedangkan Sari, salah seorang Ibu rumah tangga yang memiliki sepeda motor juga mengharapkan agar Pemprov terus mempertimbangkan kebijakan-kebijakan yang mendukung perekonomian masyarakat dan memberikan kemudahan dalam berbagai aspek administratif.
"Ya kalau bisa kebijakan insentif ini juga dapat diperpanjang atau diperkenalkan dalam bentuk lain di masa depan, terutama dalam situasi ekonomi yan"g tidak menentu," harap dia.
Sementara itu, Idham R, selaku Pemerhati Kebijakan Publik dan Ketua Forum Palembang Bangkit, angkat bicara terkait kebijakan Pemprov Sumsel tersebut, menyambut baik kebijakan ini sebagai langkah strategis yang dapat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama di tengah situasi ekonomi yang penuh tantangan.
"Program pemutihan pajak kendaraan ini merupakan langkah yang sangat relevan dan tepat waktu. Dengan adanya insentif fiskal ini, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak dapat lebih mudah menyelesaikannya tanpa beban tambahan dari sanksi administrasi," ujarnya.
Idham menilai bahwa kebijakan ini tidak hanya bermanfaat bagi individu, tetapi juga untuk perekonomian daerah.