Curi AC dan Kipas Angin, Seorang Pria di Prabumulih Dijebloskan Unit Pidum ke Jeruji Besi

Minggu 11 Aug 2024 - 14:05 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Dahlia

Berkat kerja keras dan kejelian petugas, identitas pelaku akhirnya berhasil diketahui.

BACA JUGA:Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Kembar di Banyuasin : Kisah Kelam yang Terungkap Setelah 12 Tahun !

BACA JUGA:Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel : Hendri Zainuddin Hadapi Tuntutan Ringan 1,5 Tahun Penjara !

Dengan informasi yang cukup, Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan dan Kanit Pidum Aiptu Sucipto segera bergerak untuk menangkap pelaku.

Pada Jumat, 9 Agustus 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, Tim Opsnal berhasil menemukan tempat persembunyian Sendi Setiawan di sebuah kontrakan. 

Saat ditangkap, pelaku sedang tertidur pulas dan tidak menyadari kehadiran petugas.

Tanpa perlawanan, Sendi akhirnya dibekuk dan langsung dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:Perkara Penipuan Jual Beli Emas di Ogan Ilir Bergulir, 3 Saksi Dihadirkan dalam Persidangan

BACA JUGA:Hartati Nyaris Tewas Tertimbun Tumpahan Batubara

Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil curian dari rumah Dedi Irawan.

Barang bukti tersebut, yang terdiri dari satu unit kerangka meja batu, kini telah diamankan di Polres Prabumulih untuk keperluan penyidikan.

Kasi Humas Polres Prabumulih, AKP Barisi Sijabat, menegaskan bahwa saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

“Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa Sendi Setiawan melakukan aksi pencurian ini seorang diri.

Namun, polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat atau jaringan yang lebih besar di balik aksi pencurian tersebut.

Karena tindakannya tersebut, Sendi Setiawan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.

Kategori :