Curi AC dan Kipas Angin, Seorang Pria di Prabumulih Dijebloskan Unit Pidum ke Jeruji Besi

Minggu 11 Aug 2024 - 14:05 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Dahlia

Ancaman hukuman yang menanti Sendi cukup berat, yaitu pidana penjara maksimal tujuh tahun.

“Ancamannya pidana kurungan penjara 7 tahun,” tegasnya. 

Kategori :