“Pelaku mengancam korban agar tidak bercerita kepada ibunya maupun orang lain,” ujar B Sijabat, seraya mengatakan bahwa korban merupakan penyandang disabilitas dengan lumpuh pada bagian kaki.
Kasus ini pertama kali terungkap pada Jumat, 12 Juli 2024, ketika bibik korban mencurigai perubahan fisik pada NS yang tampak seperti orang hamil.
Kecurigaan tersebut membuat bibik korban menanyakan langsung kepada NS. Awalnya, NS enggan menjawab.
BACA JUGA:Dilaporkan ke Propam Polda, Kapolres OKU Timur : Wah Saya Baru Tahu !
BACA JUGA:Tersangka Korupsi KUR BSB Ajukan Praperadilan ke PN Pangkal Pinang
Namun, setelah dibujuk, NS akhirnya mengaku bahwa dirinya hamil akibat perbuatan ayah tirinya, Lamudin, pada Oktober 2023 lalu.
Mendengar pengakuan dari NS, pihak keluarga segera melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Prabumulih.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Herli Setiawan, bersama tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya.
AKP Barisi Sijabat menambahkan, karena perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 10 tahun," pungkasnya.
Setelah menerima laporan dari keluarga korban, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan mendalam.
Tim yang dipimpin oleh AKP Herli Setiawan bersama dengan Kanit PPA Iptu Haryoni dan Kanit Pidum Aiptu Sucipto bergerak cepat untuk mengumpulkan bukti dan menangkap pelaku.
Pada akhirnya, keberhasilan mereka dalam menangkap Lamudin menjadi langkah penting dalam menegakkan keadilan bagi korban.
Kasus ini tidak hanya menjadi perhatian pihak kepolisian, tetapi juga menggugah simpati masyarakat setempat.
Dukungan dari keluarga korban dan komunitas di Prabumulih sangat penting untuk memastikan bahwa kasus seperti ini tidak terulang.
Pemerintah daerah dan berbagai organisasi masyarakat diharapkan dapat memberikan dukungan psikologis dan hukum kepada korban serta keluarganya.