Tragis, Bayi Berumur 11 Bulan Dijual Rp15 Juta : Kepedihan Keluarga di Tengah Jerat Kemiskinan !

Polisi menunjukan lokasi tempat transaksi penjualan bayi berusia 11 bulan oleh ayah kandung kepada dua orang senilai Rp15 juta di di kawasan pinggir kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang.-Foto: Dokumen Palpos-

KORANPALPOS.COM - Polres Metro Tangerang Kota telah menangkap seorang pria berinisial RA (36), yang dituduh menjual anak kandungnya yang masih berusia 11 bulan kepada orang lain dengan harga Rp15 juta.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena alasan pelaku yang tega menjual anaknya sendiri demi memenuhi kebutuhan ekonomi.

Penangkapan terhadap RA dilakukan setelah penyelidikan menyeluruh oleh pihak kepolisian.

BACA JUGA:Polisi Panggil Pemilik Akun Medsos Akibat Sebarkan Isu Warga India Culik Anak di Ogan Ilir !

BACA JUGA:Inalillahi ..., Kepsek SDN 2 di Mura Meninggal Tragis Diseruduk Truk Tangki BBM, Sopir Asal Rejang Lebong

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Yunior Kanitero, menjelaskan bahwa pelaku mengaku menjual bayinya karena kesulitan finansial.

"Pelaku beralasan menjual anaknya yang masih bayi untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, sementara ibu kandung korban bekerja di Kalimantan," ujar Kompol David. 

Kasus ini terungkap setelah ibu kandung bayi, RD, mencurigai keberadaan anaknya yang tiba-tiba tidak ada di rumah ketika ia kembali dari bekerja.

BACA JUGA:Kasus Penculikan Anak 11 Tahun di Ogan Ilir Gegerkan Warga : Cek Faktanya !

BACA JUGA:Hakim Tolak Eksepsi 4 ABH Pembunuh Siswi SMP

Pelaku RA memberikan alasan bahwa anaknya berada di Tangerang, namun setelah didesak lebih lanjut, ia mengakui telah menjual anak tersebut kepada seseorang seharga Rp15 juta.

Selain RA, polisi juga berhasil mengamankan dua orang yang membeli bayi tersebut, yaitu HK (32) dan MON (30). Mereka ditangkap pada 3 Oktober 2024, dua hari setelah penangkapan RA.

"Pelaku HK dan MON diamankan pada 3 Oktober 2024 pukul 22.30 WIB, setelah sebelumnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku RA tanggal 1 Oktober 2024," kata Kompol David.

BACA JUGA:Tragis, Syahdana Nekat Bakar Diri Diduga Depresi Setelah Ditinggal Orang Tua

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan