Tragis, Bayi Berumur 11 Bulan Dijual Rp15 Juta : Kepedihan Keluarga di Tengah Jerat Kemiskinan !
Polisi menunjukan lokasi tempat transaksi penjualan bayi berusia 11 bulan oleh ayah kandung kepada dua orang senilai Rp15 juta di di kawasan pinggir kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang.-Foto: Dokumen Palpos-
Pemerintah dan lembaga terkait diharapkan terus memperkuat pengawasan serta meningkatkan kesadaran masyarakat terkait bahaya perdagangan manusia, terutama terhadap kelompok rentan seperti anak-anak.
Sosialisasi yang intensif mengenai hukum perlindungan anak juga harus terus dilakukan, agar masyarakat lebih waspada dan berani melaporkan jika menemukan tindakan serupa di lingkungannya.
Sementara itu, bagi keluarga yang mengalami kesulitan ekonomi, penting untuk mencari solusi yang lebih baik melalui jalur legal dan humanis.
Seperti bantuan sosial dari pemerintah atau organisasi kemanusiaan, daripada melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Polres Metro Tangerang Kota telah bertindak cepat dalam menangani kasus ini, termasuk memastikan keamanan bayi yang menjadi korban.
Selain proses hukum bagi para pelaku, penting bagi pemerintah untuk memberikan dukungan psikologis bagi anak yang telah menjadi korban perdagangan, terutama karena dampak jangka panjang yang mungkin timbul.
Anak-anak yang menjadi korban perdagangan manusia berpotensi mengalami trauma berat yang membutuhkan penanganan khusus.
Oleh karena itu, kerjasama antara lembaga perlindungan anak, psikolog, dan pihak terkait sangat diperlukan untuk memastikan pemulihan korban secara menyeluruh.
Kasus ini juga diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat luas mengenai pentingnya perlindungan anak serta bahaya dari kejahatan perdagangan manusia yang dapat terjadi kapan saja dan di mana saja.