PRABUMULIH, PALPOS.ID - Kasus rudapaksa yang dialami NS, seorang penyandang disabilitas berusia 18 tahun, akhirnya terungkap oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih.
Di bawah pimpinan AKP Herli Setiawan SH MH, polisi berhasil meringkus Lamudin (35), pelaku rudapaksa yang tragisnya merupakan ayah tiri korban.
Lamudin telah menyebabkan korban hamil akibat perbuatannya yang keji.
BACA JUGA:Ayah Bejad di Prabumulih Menghamili Anak Tiri yang Penyandang Disabilitas : Ini Wajah Pelaku !
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK, melalui Kasi Humas, AKP Barisi Sijabat, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap di sebuah rumah yang berada di Jalan Nigata, Desa Muara Sungai, Kecamatan Cambai, pada Selasa, 6 Agustus 2024, sekitar pukul 22.30 WIB.
"Pelaku ditangkap oleh Team Gurita Satreskrim Polres Prabumulih yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan dan Kanit PPA Iptu Haryoni serta Kanit Pidum Aiptu Sucipto," ujar AKP Barisi Sijabat.
Pelaku langsung digelandang ke Mapolres Prabumulih untuk dimintai keterangan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Jaringan Pipa Gas Dilimpahkan ke Kejaksaan : Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan
BACA JUGA:Lakukan Aksi Asusila di Tempat Umum, Emon Dituntut Secara Hukum dan Terancam Pidana 9 Tahun
Di hadapan penyidik, pelaku mengaku nekat menggauli anak tirinya lantaran cekcok dengan istrinya yang merupakan ibu kandung korban.
"Pelaku ini sudah lama tidak berhubungan badan dengan istrinya karena sedang cekcok, sehingga melampiaskan kepada korban," jelas Kasi Humas.
Menurut pengakuan pelaku, aksi bejat tersebut dilakukan setiap kali rumah dalam keadaan sepi.
BACA JUGA:Tok ! Hakim Vonis 3 Tahun 3 Bulan Penjara untuk Istri yang Potong Burung Suami !
BACA JUGA:Kasi Kesos Lempuing Jaya OKI Divonis 2 Tahun, Korupsi Rp201 Juta Honor Imam Masjid