Beberapa ASN menyatakan komitmen mereka untuk mematuhi aturan tersebut.
Ru, seorang ASN di Kota Palembang, menyadari pentingnya aturan ini untuk kelancaran lalu lintas di sekitar kantor.
Sementara itu, ASN lainnya mengungkapkan harapan agar Dishub memberikan solusi praktis terkait tempat parkir.
BACA JUGA:Bahaya ! Terdeteksi 530 Titik Panas Selama Juli 2024 di Sumsel
BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Kampanyekan Pentingnya Kelestarian Lingkungan Hidup
"Saya mendukung aturan ini, tapi akan sangat membantu jika ada penambahan fasilitas parkir atau pengaturan yang lebih baik di sekitar kantor," kata seorang ASN di lingkungan Pemkot Palembang yang tidak disebutkan namanya.
Langkah Pemkot Palembang melalui Dishub yang menyebarkan surat edaran agar warga dan khususnya ASN tidak parkir sembarangan mendapatkan reaksi positif dari warga Palembang.
Mereka berharap langkah ini dapat mengurangi kemacetan yang kerap terjadi akibat parkir sembarangan di sepanjang Jalan Merdeka, terutama di depan kantor-kantor pemerintahan seperti Dinas Kesehatan dan Dispenda.
Andi, seorang warga sekitar, menyatakan dukungannya terhadap tindakan ini.
"Saya sangat mendukung tindakan ini karena parkir sembarangan sering sekali menyebabkan kemacetan parah," ujarnya.
Warga lainnya, Eri, berharap agar Pemkot Palembang bisa menerapkan aturan serupa di area-area yang sering menjadi titik kemacetan lainnya di kota.
"Saya ingin melihat konsistensi dalam penegakan aturan ini, tidak hanya di Jalan Merdeka, tapi juga di lokasi-lokasi parkir strategis lainnya di kota," tambahnya.
Warga juga meminta agar petugas Dishub Palembang melakukan tindakan tegas terhadap pelanggar parkir sembarangan untuk memastikan bahwa aturan ini benar-benar diterapkan.
"Dengan adanya langkah ini, diharapkan kualitas lalu lintas di Palembang akan meningkat dan kenyamanan berkendara bagi masyarakat dapat terjaga," ujar Ade, seorang mahasiswa.
Ketua Forum Palembang Bangkit (FPB), Idham Rianom, menyambut baik langkah ini dan memberikan dukungan penuh terhadap upaya tersebut.
"Kami sangat mendukung surat edaran Dishub yang bertujuan untuk mengatasi masalah parkir sembarangan yang sering mengganggu kelancaran lalu lintas. Langkah ini sangat diperlukan untuk memastikan bahwa jalan-jalan di Palembang tetap bebas dari kemacetan yang disebabkan oleh parkir yang tidak tertib," ucapnya.