Perkuat Pengawasan dan Sanksi Tegas

Truk tronton yang melintas di dalam Kota Palembang di jam-jam sibuk. -Foto : Koer Palpos -

KEBERADAAN truk tronton di jalanan Kota Palembang masih menjadi sorotan warga.

Meski sudah ada aturan jelas mengenai jadwal operasional kendaraan berat, nyatanya pelanggaran masih kerap terjadi.

Dari pantauan Palpos, truk-truk bertonase besar ini, masih sering terlihat melintas di luar jam yang telah ditetapkan, terutama pada pagi dan sore hari saat arus lalu lintas padat.

Kondisi ini tentu berdampak langsung pada kelancaran lalu lintas di sejumlah titik rawan kemacetan, seperti kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Simpang Patal Pusri, hingga di sekitar Jembatan Ampera.

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Apresiasi Sekolah Lansia di Ogan Ilir

BACA JUGA:Minta Jaminan Hak Pedagang Pasar 16 Ilir

Kehadiran truk-truk besar pada jam sibuk membuat antrean kendaraan semakin mengular, memperlambat laju mobilitas warga yang hendak beraktivitas maupun pulang kerja.

Padahal, pemerintah Kota Palembang bersama instansi terkait sudah memberlakukan jadwal ketat untuk mengatur waktu operasional truk besar, demi menjaga kelancaran dan keselamatan pengguna jalan lain. 

Dimana berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Surat Peraturan Wali Kota (Perwali) Palembang Nomor :  36 Tahun 2019  Tentang Pengaturan Rute Angkutan Barang.

Angkutan barang hannya  boleh beroperasi dari jam 21.00 WIB hingga jam 06.00 WIB.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Geledah Kantor Pemkot Palembang : Kasus Revitalisasi Pasar Cinde !

BACA JUGA:Herman Deru : Jaga Kerukunan Umat Beragama, Pertahankan Sumsel Zero Konflik !

Namun sayangnya, kepatuhan pengemudi truk dan pengawasan di lapangan masih menjadi PR besar.

Masyarakat berharap pihak berwenang dapat lebih tegas melakukan pengawasan dan penindakan kepada truk-truk yang melanggar jadwal, agar lalu lintas Palembang bisa berjalan lebih lancar dan aman, terutama pada jam-jam sibuk yang krusial bagi aktivitas harian.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan