Warga Dapat Ajukan Sanggah Jika Tertilang ETLE

Pengendara saat melintasi Jalan POM IX, Kota Palembang. Foto:Antara--
PALEMBANG - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Selatan menyebutkan warga di wilayah itu dapat mengajukan sanggah jika terkena tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
PS Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sumsel Kompol Asep Supriyadi di Palembang, Jumat, mengatakan bagi pengendara yang menerima surat tilang ETLE memiliki hak untuk mengajukan keberatan jika merasa situasinya tidak seperti yang tertangkap kamera.
Masyarakat dapat mendatangi langsung Front Office ETLE Ditlantas Polda Sumsel untuk mengajukan sanggah, dengan membawa Surat konfirmasi tilang yang telah diterima, Surat Izin Mengemudi (SIM) asli, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli, serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.
"Pengendara yang terekam kamera ETLE karena melanggar, bisa mengajukan sanggah jika situasi kondisinya tidak seperti yang terlihat," katanya.
BACA JUGA:Unsri Palembang Wisuda 1.346 Mahasiswa
BACA JUGA:Sediakan Pelatihan Membuat Motor Listrik untuk Siswa
Ia mencontohkan situasi dimana seorang pengemudi mobil menerima surat tilang ETLE karena dianggap tidak mengenakan sabuk pengaman.
Padahal pengemudi sebenarnya mengenakan sabuk pengaman, namun warnanya mungkin tersamarkan oleh warna pakaiannya sehingga tidak jelas terlihat oleh kamera.
"Dalam kondisi seperti itu misalnya, bisa ajukan sanggah dengan membawa surat tilangnya ke petugas front office, kami akan buktikan melalui aplikasi dan fotonya di-zoom. Kalau memang kondisinya tidak seperti yang terekam ETLE, bisa dibatalkan sehingga masyarakat tidak merasa dirugikan," jelasnya.
Proses pembuktian akan dilakukan oleh petugas dengan meneliti secara detail rekaman kamera ETLE, namun apabila terbukti bahwa pengendara tidak melakukan pelanggaran dan memiliki bukti valid yang mendukung keterangannya, status pelanggaran ETLE akan langsung dibatalkan pada saat itu juga.
BACA JUGA:BMKG Prakirakan Palembang Kembali Diguyur Hujan
BACA JUGA:Tutup Empat Perlintasan Sebidang
"Tidak hitungan lama, pelanggaran dinyatakan tidak bersalah pada saat itu juga. Jadi jika tertangkap oleh kamera ETLE bukan berarti langsung ditilang," ujarnya.
Meski demikian, bagi pengendara yang memang terbukti melakukan pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE, maka pengendara wajib membayar denda tilang tetap berlaku melalui kode BRIVA yang telah diberikan dalam surat tilang. (ant)