Penataan Parkir di Kota Palembang : Langkah Tegas Pemkot untuk Kelancaran Lalu Lintas !

Selasa 06 Aug 2024 - 20:23 WIB
Reporter : Erika
Editor : Robiansyah

PALEMBANG, KORANPALPOS.COM – Penjabat (Pj) Walikota Palembang, Ucok Abdulrauf Damenta, sejak dilantik beberapa waktu lalu, menekankan pentingnya penataan kota, terutama terkait masalah parkir sembarangan yang mengganggu aktivitas lalu lintas.

Salah satu langkah nyata yang telah diambil adalah pelaksanaan penertiban dan pemberian sanksi kepada kendaraan yang parkir sembarangan, baik itu sepeda motor maupun mobil.

Sejak beberapa minggu terakhir, Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang telah melaksanakan penertiban dengan memberikan sanksi berupa penggembokan roda, penderekan kendaraan roda empat, hingga penggembosan roda untuk kendaraan roda dua.

BACA JUGA:Mencegah atau Memberi ‘Angin’ Surga !

BACA JUGA:Ikuti Senam Pound Fit Semarak Kemerdekaan RI ke-79 : Tubuh Sehat, Bertabur Doorprize Menarik !

Penertiban ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan ketertiban lalu lintas di kota Palembang.

Dishub Palembang juga telah mengeluarkan edaran imbauan larangan parkir sembarangan di sejumlah kawasan jalan utama, termasuk kawasan Jalan Merdeka yang berdekatan dengan lokasi Kantor Pemkot Palembang.

Edaran ini bertujuan untuk merespons banyaknya keluhan masyarakat terkait kendaraan milik staf, honorer, maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sering menyebabkan kemacetan di sepanjang Jalan Merdeka.

BACA JUGA:Ciptakan Kenyaman untuk Beraktivitas

BACA JUGA:Pj Gubernur Sebut Inflasi Sumsel Masih Terkendali

Surat edaran tersebut dibagikan oleh petugas Dishub ke sejumlah kantor pemerintahan di Jalan Merdeka, seperti Dinas Kesehatan dan Dispenda.

Kabid Dalops Dinas Perhubungan Kota Palembang, AK Juliansya, membenarkan adanya pembagian edaran imbauan ini.

"Ya, benar tadi anggota Bidang Wasdalops Dishub Kota Palembang melakukan kegiatan pembagian surat edaran imbauan dilarang parkir di badan jalan, yang dibagikan ke beberapa instansi di sepanjang Jalan Merdeka Palembang," jelasnya.

BACA JUGA:Segera Daftar ! Diperlukan 40 Ribu Kuota CPNS dan PPPK 2024 : Berikut Panduan Lengkap Proses Seleksi

BACA JUGA:Dorong BPJS Ketenagakerjaan Fokus Berikan Jaminan Perlindungan Bagi Pekerja

Kategori :