Sementara garis kemiskinan merupakan nilai pengeluaran minimum kebutuhan makanan dan bukan makanan yang harus dipenuhi agar tidak dikategorikan miskin.
Data BPS Sumatera Barat, pada Maret 2024, jumlah penduduk miskin (penduduk dengan pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan) di provinsi itu mencapai 345,73 ribu orang (5,97 persen).
Dinas Kehutanan Sumbar mencatat dalam tiga tahun terakhir pendapatan petani hutan sudah naik signifikan. Pendapatan itu jauh di atas pendapatan masyarakat kategori miskin, menurut kategori dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Pada 2020 pendapatan petani hutan di Sumatera Barat sebesar Rp1.517.160 per bulan, kemudian naik drastis menjadi rata-rata Rp2.319.511 pada 2023.
Angka itu jauh di atas pendapatan masyarakat miskin versi BPS, yaitu Rp525.005 perkapita per bulan untuk perdesaan dan Rp569.299 untuk warga perkotaan.
Merujuk pada jumlah masyarakat yang berada di sekitar kawasan hutan sekitar 175.892 kepala keluarga (KK) atau 877.765 orang, jika diasumsikan satu KK terdapat lima orang, efek yang ditimbulkan untuk mengentaskan kemiskinan dari pinggiran hutan itu cukup signifikan.
Sumatera Barat telah menjadi contoh bagaimana program pemerintah dapat betul-betul dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya mereka yang berada di pinggiran hutan. (ant)