Terbukti dengan pertumbuhan hutan di wilayah izin yang mereka kelola.
BACA JUGA:Mengakselerasi Pendidikan di Pulau Enggano dari Segala Lini
BACA JUGA:Melayani Para Tamu Allah Menuju Tanah Suci
Harapan dan tantangan Hingga 2023, Kepala Dinas Kehutanan Sumatera Barat Yozarwardi mencatat kawasan hutan yang telah mendapatkan izin pengelolaan Perhutanan Sosial dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mencapai 205 unit dengan luas mencapai 287,553 hektare.
Di dalam 205 unit izin yang dikeluarkan itu telah terbentuk 618 unit Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) yang fokus untuk menggarap potensi usaha di dalam kawasan pengelolaannya.
Berdasarkan survei yang dilakukan Dinas Kehutanan Sumbar, ada sekitar 175.892 Kepala Keluarga (KK) yang saat ini berada di sekitar kawasan dan memanfaatkan Program Perhutanan Sosial.
Jika satu KK diasumsikan lima orang, maka terdapat 877.765 orang yang bisa menggantungkan hidup pada kawasan hutan tersebut.
BACA JUGA:Trenggono : Intervensi Pemerintah Mampu Dongkrak Produktivitas Nelayan
BACA JUGA:Kisah Adolof Melawan Cibiran Hingga Menerima Kalpataru
Berkaca pada data Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Barat yang mencatat jumlah penduduk Sumbar pada 2023 mencapai 5.757.205 orang, maka, saat ini, 15,24 persen masyarakat bisa menggantungkan hidup pada program itu.
Angka itu juga masih bisa bertambah karena alokasi kawasan hutan untuk Perhutanan Sosial di Sumbar mencapai 500.000 hektare.
Masih tersisa alokasi 212. 447 hektare lagi yang bisa dikeluarkan izin pengelolaan hutan melalui program itu.
Angka-angka itu menunjukkan sebuah harapan sekaligus tantangan.
BACA JUGA:Menjadi Warga Senior yang Mandiri Paripurna
BACA JUGA:Memupuk Asa Menjadi Lifter Dunia
Harapan karena kerja keras dinas kehutanan bersama jajaran hingga ke kabupaten dan kota telah menunjukkan hasil positif.