MUARA ENIM, KORANPALPOS.COM – Penertiban tambang batubara ilegal di Kabupaten Muara Enim menjadi sorotan utama pada Senin, 5 Agustus 2024.
Tim gabungan dari Polda Sumsel, Polres Muara Enim, Sat Pol PP Muara Enim, dan PT Bukit Asam (PTBA) melaksanakan operasi besar-besaran untuk menertibkan aktivitas penambangan ilegal yang beroperasi di wilayah IUP PTBA dan HGU PT BSP.
Operasi ini berlangsung di tiga lokasi utama: Tanjung Agung, Simpang Karso, dan Bintan, yang berada di Kecamatan Tanjung Agung dan Kecamatan Lawang Kidul.
BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Kejar Indeks Kota Toleran
Tambang batubara ilegal telah menjadi masalah yang meresahkan di wilayah Muara Enim, dengan dampak signifikan terhadap lingkungan dan kegiatan ekonomi legal.
Aktivitas penambangan yang tidak sah ini sering kali merusak ekosistem dan melanggar peraturan yang telah ditetapkan.
Dalam upaya menanggulangi masalah ini, pihak kepolisian, bersama dengan dinas terkait, melakukan penertiban untuk memastikan bahwa operasi penambangan dilakukan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
BACA JUGA:Polda Sumsel Penjarakan 6 Sopir Truk Batubara Ilegal
BACA JUGA:Angkut Batubara Ilegal, Empat Sopir Truk Diamankan Polisi
Wakapolda Sumsel Brigjen Pol M Zulkarnain SIK MSi, yang memimpin operasi ini, menyatakan bahwa tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk menegakkan hukum dan melindungi kepentingan nasional.
“Penertiban tambang ilegal ini sangat penting untuk menjaga keamanan dan kelancaran operasional bahan baku energi nasional. Kami ingin memastikan bahwa semua aktivitas penambangan di daerah ini dilakukan dengan cara yang sah dan bertanggung jawab,” ungkapnya.
Operasi dimulai dengan apel gabungan di Mapolres Muara Enim sekitar pukul 14.00 WIB.
BACA JUGA:Dewan Minta Pj Bupti Evaluasi Aktivitas Pengangkutan Batubara PT DBU
BACA JUGA:Angkutan Batubara Kembali Berulah : Masyarakat Menandu Keranda Jenazah di Bahu Jalan !