Sudah Lama Beroperasi : Tim Gabungan Polda Sumsel Tertibkan Tambang Batubara Ilegal di Muaraenim !

Senin 05 Aug 2024 - 19:54 WIB
Reporter : Fahrozie Kite
Editor : Robiansyah

Tim gabungan terdiri dari ratusan personel, termasuk Brimob, Polres Muara Enim, Polsek Lawang Kidul, Polsek Tanjung Agung, dan Sat Pol PP Muara Enim.

Setelah persiapan, tim dibagi menjadi tiga kelompok untuk melakukan penertiban secara serentak di lokasi-lokasi yang telah ditentukan.

Lokasi-lokasi tersebut adalah:

BACA JUGA:Polisi Evakuasi Truk Batubara : Biang Kemacetan di Jalintengsum !

BACA JUGA:KNPI Tolak Aktivitas Penambangan Batubara

1. Tanjung Agung, Kecamatan Tanjung Agung

2. Simpang Karso, Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul

3. Bintan, Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul

Tim gabungan bergerak cepat menuju lokasi-lokasi ini untuk melakukan penertiban.

Di lapangan, mereka menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan yang digunakan untuk penambangan ilegal, karung-karung berisi batubara, dan beberapa warga yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan.

Selama operasi, tim gabungan tidak hanya melakukan penertiban tetapi juga menutup akses jalan yang digunakan oleh kendaraan penambang ilegal.

Mereka membuat parit dan garis pembatas police line untuk memastikan bahwa tidak ada kendaraan atau aktivitas penambangan ilegal yang dapat masuk kembali ke lokasi tersebut.

Kapolres Muara Enim, Kompol Roy Arpian Tambunan SP SIK, menambahkan bahwa operasi ini bertujuan untuk memutus rantai distribusi penambangan ilegal dan menghentikan dampak negatifnya terhadap lingkungan dan masyarakat.

“Kami melakukan penertiban dengan serius dan profesional. Tindakan ini penting untuk menjaga integritas dan keberlanjutan sumber daya alam kita,” kata Kompol Roy Arpian Tambunan.

Penertiban tambang ilegal ini memiliki dampak yang signifikan terhadap berbagai pihak.

Salah satu dampak utama adalah perlindungan terhadap pasokan bahan baku untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), seperti PLTU Suralaya, PLTU Bukit Asam, dan PLTU Sumsel 8.

Kategori :