SEKAYU, KORANPALPOS.COM - Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin mendadak mendatangi kantor DPMD Muba.
Kedatangan tersebut di laksanakan untuk penggeledahan di kantor BPMD Muba, guna mencari alat bukti dalam kasus Santan
Dipimpin langsung Kasi Pidsus rombangan tersebut langsung masuk ke ruang kerja kepalas dinas DPMD.
Rombongan Kejari tersebut langsung diterima langsung oleh Plt Kepala dinas BPMD Muba Richard Cahyadi.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi di Dispora OKI, Kejari Periksa 3 Orang Saksi
BACA JUGA:Leher Satpam Nyaris Putus Terjerat Kabel Internet
Kepala kejaksaan negeri Muba Roy Riady SH mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan penggeledahan di kantor DPMD.
"Ya, hari ini kita tengah melakukan penggeledahan di kantor DPMD dipimpin langsung oleh kasi Pidsus Muba, untuk mencari barang bukti terkait kasus Santan" kata Roy kepada Palpos.
Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Muba M Padli Habibi SH mengatakan pihaknya dengan rombongan akan mengeledah beberapa ruangan yang ada di Kantor DPMD Muba.
"Kita akan menggeledah beberapa ruangan, mungkin ada 4 ruangan yang akan kita geledah, " jelasnya.
BACA JUGA:KPK Periksa Wahyu Setiawan Soal Keberadaan Harun Masiku
BACA JUGA:Ungkap Kasus Dugaan Pembegalan, Intel Kodim 0402/OKI Tangkap 2 Pemuda Ini!
Diketahui untuk kasus kedua yakni kasus aplikasi SANTAN di 2021, dimana pihak Kejari Muba telah memeriksa 10 orang saksi.
"Tim Jaksa Penyidik pada bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri
Musi Banyuasin mulai melakukan penyidikan perkara tindak Pidana korupsi dugaan penyalahgunaan kewenangan yang Dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa