KPK Periksa Wahyu Setiawan Soal Keberadaan Harun Masiku
Mantan anggota KPU Wahyu Setiawan (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/7/2024)-Foto : ANTARA -
JAKARTA, KORANPALPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan eks anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WS) diperiksa penyidik soal keberadaan Harun Masiku (HM).
"Wahyu Setiawan diperiksa masih terkait dengan perkara suap dan gratifikasi tersangka HM serta keberadaan yang bersangkutan, jadi ditanyakan seputar itu," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Tessa juga membenarkan soal tim penyidik KPK yang turut mendalami soal dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam upaya pencarian terhadap Harun Masiku.
"Ya, itu masuk di dalam cakupan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik," ujarnya.
BACA JUGA:Ambil Sendal, Bocah Usia 8 Tahun di OI Tewas Tenggelam di Kolam Galian
BACA JUGA:Megawati tak Setuju UU TNI dan Polri Direvisi : Ini Alasannya !
Meski demikian, Tessa tidak menjelaskan lebih detail apakah ada keterangan dari Wahyu Setiawan yang bisa membawa penyidik untuk menangkap Harun Masiku.
"Materinya tidak dibuka sama penyidik. Jadi, saya masih belum bisa meng-update terkait itu," kata Tessa.
KPK pada hari Senin, 29 Juli 2024, memeriksa kembali anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan (WS) sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi suap dengan tersangka Harun Masiku (HM).
Pemeriksaan ini menjadi kedua kalinya untuk Wahyu Setiawan sebagai saksi kasus Harun Masiku setelah yang bersangkutan dinyatakan bersalah dan menjadi terpidana sebagai penerima suap dari HM.
BACA JUGA:Tim SAR Temukan Jasad Pelajar SMK yang Tenggelam di Bendungan Watervang
BACA JUGA:Warga Kampung Baru Kedapatan Bawa Senpi, Berhakhir di Hotel Prodeo Polsek Tanjung Batu
Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.