PALEMBANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan menyiapkan gugus tugas untuk mengawasi para caleg yang berkampanye di berbagai platfrom media sosial (medsos).
Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan diwawancarai di Palembang, Selasa, mengatakan saat ini para caleg diperbolehkan berkampanye di berbagai platform medsos.
Namun, Setiap parpol harus wajib mendaftarkan akun medsos para kadernya ke kpu.
BACA JUGA:Gelar High Level Meeting TP2DD Wilayah Sumsel
“Saat ini para caleg diperbolehkan untuk berkampanye di medsos. Gugus tugas bawaslu ini bertugas untuk mengawasi setiap akun para caleg yang sudah terdaftar di KPU,” katanya.
Ia menjelaskan saat berkampanye di medos itu ada hal yang tidak diperbolehkan, seperti memposting sesuatu yang dapat mengujar kebencian dan hal lainnya yang dapat menimbulkan konflik.
“Berkampanye tidak boleh sembarang di medsos dan harus tetap mengikuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU),” jelasnya.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Bentuk 16 Posko Pemilu 2024
Selan itu, ia mengatakan saat para caleg memasang alat peraga kampanye (apk) itu harus sesuai dengan titik-titik yang telah ditetapkan oleh KPU.
“Apabila pemasangan APK itu tidak sesuai dengan titik-titik yang ditetapkan. Maka, Bawaslu Sumsel akan berkoordinasi dengan kpu untuk menertibkannya,” ujarnya.
Kurniawan mengimbau agar para caleg itu harus menaati PKPU, serta sebelum melakukan kampanye harus selalu melaporkan jadwal mereka ke Bawaslj Sumsel.
Bawaslu Sumsel juga mengingatkan jajarannya agar tidak terlibat kampanye dari salah satu caleg.
Sebab akan ada sanksi yang diberikan mulai dari teguran hingga pemberhentian. ***