JAKARTA, KORANPALPOS.COM - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil mengungkap 1.546 kasus tindak pidana dalam periode 19-26 Juli 2024, mencakup berbagai jenis kejahatan mulai dari perjudian hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum di seluruh Indonesia.
Dalam keterangan tertulis yang dirilis di Jakarta, Sabtu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa Polri berhasil mengungkap berbagai macam tindak pidana.
Dari jumlah tersebut, terdapat beberapa kasus yang menonjol seperti narkoba, perjudian, TPPO, penyakit masyarakat (pekat), tindak pidana ringan (tipiring), persetubuhan, pencabulan, penggunaan senjata tajam, pembunuhan, serta pencurian.
BACA JUGA:Salah Satu Oknum Kades di Kecamatan Mesuji Raya OKI Diduga Mau Berbuat Mesum
BACA JUGA:AKBP Endro Aribowo Ajak Masyarakat Prabumulih Jauhi dan Berperan Aktif Perangi Narkoba
Secara rinci, sebanyak 178 kasus narkoba berhasil diungkap oleh Polri.
Selain itu, terdapat 38 kasus perjudian daring dan konvensional, 17 kasus persetubuhan, 31 kasus pencabulan, 30 kasus penggunaan senjata tajam, dan empat kasus TPPO.
Selain itu, Polri juga mengungkap 325 kasus tindak pidana ringan.
Brigjen Pol Trunoyudo juga menyebutkan beberapa kasus yang menarik perhatian publik, seperti 30 kasus pembunuhan, 37 kasus pencurian biasa, 36 kasus pencurian dengan pemberatan, dan 17 kasus pencurian dengan kekerasan.
BACA JUGA:Team Elang Bekuk Sindikat Curanmor
Selain itu, terdapat 67 kasus penganiayaan, satu kasus penebangan ilegal (illegal logging), dua kasus pertambangan ilegal (illegal mining), dan satu kasus pengeboran ilegal (illegal drilling).
Dalam kategori tindak pidana kendaraan bermotor, Polri mengungkap 50 kasus pencurian kendaraan bermotor.
Selain itu, terdapat delapan kasus minuman keras (miras), dan tujuh kasus penemuan mayat.