BACA JUGA:Golkar Sumsel Dukung Teddy Maju di Pilkada OKU 2024
“Yang pasti di setiap kelurahan itu kita pasang,” tutupnya.
Sementara, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih, Marjuansyah SIP menuturkan pihaknya telah menentukan titik pemasangan APK.
“Kita sudah tetapkan dan kita sampaikan dan kita koordinasi dengan pemerintah kota, mana yang boleh dan mana yang dilarang,” ujarnya.
Dikatakan Juan sapaan akrabnya, tempat-tempat yang dilarang dipasang APK sudah diatur dalam peraturan komisi pemilihan umum (PKPU).
“Tidak boleh ditempat-tempat rumah ibadah, sekolah, fasilitas umum, trotoar dan bahu jalan, kemudian berdasarkan perda tidak boleh di pohon, tiang listrik dan lainnya,” tutupnya. ***
Kategori :