PALEMBANG, KORANPALPOS.COM - Manggala Agni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia mengajarkan cara mengoperasikan alat pemadam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kepada sekitar 250 personel TNI-Polri di Sumatera Selatan ( Sumsel) untuk meningkatkan kemampuannya saat beroperasi.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto di Palembang, Jumat, mengatakan pelatihan yang digelar di Jakabaring Sport City, Jumat pagi tersebut, dipaparkan langsung oleh narasumber dari Manggala Agni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia Zulkarnain.
Ia menambahkan pelatihan praktik secara langsung memasang peralatan pemadam kebakaran, seperti penggunaan selang, menyalakan mesin, menggulung selang, pemadaman api, hingga praktik cara menuju ke sumber air.
Narasumber Zulkarnain memaparkan dalam memadamkan api karhutla merupakan tugas yang sangat penting.
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Bantu Percepatan Penyelesaian Tol Kapal Betung
BACA JUGA:5 Kabupaten di Sumatera Selatan Rawan Kebakaran Hutan dan Lahat : Daerah Mana Saja ?
Orang-orang yang terlibat dalam pemadaman kebakaran hutan harus memiliki pelatihan dan peralatan yang sesuai, serta harus mematuhi semua pedoman keselamatan yang berlaku.
Kebakaran hutan dapat dengan cepat berubah menjadi situasi yang sangat berbahaya, jadi keselamatan selalu menjadi prioritas utama.
Teknik yang harus dikuasai ialah pemisahan api, penyiraman air yang menggunakan peralatan, seperti selang, pompa bahkan helikopter waterbombing.
Kemudian, pemotongan bahan bakar, yakni bahan bakar potensial yang dapat membuat api berkobar, seperti menghapus ranting kering, rumput kering, dan vegetasi yang mudah terbakar.
Adapula penggunaan alat berat, seperti traktor dan ekskavator yang biasa digunakan untuk membuat parit atau kanal air. Selain itu, ada cara pemadaman api manual dengan alat sederhana, seperti cangkul, sekop, pemadam portabel.
BACA JUGA:Bentuk Satgas Cegah Sumur Minyak ilegal
Lalu, bahan pemadaman api, pemantauan, pemadaman lanjutan, koordinasi, evakuasi, kepatuhan terhadap aturan, termasuk peraturan terkait dengan pembatasan pembakaran hutan dan penggunaan bahan bakar berpotensi membahayakan. (ant)