Dari hasil pengembangan tersebut, lanjut AKP Aisen Hower SH, dirinya memerintahkan Kanit Reskrim Ipda M Erwin bersama Team Trabazz untuk melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap pelaku Redi ditempat persembunyiannya di Desa Petar Luar, Kecamatan Sungai Rotan.
BACA JUGA:Dua Pemuda Asal Baturaja Jadi Korban Begal di OKU Timur : Begini Modus Pelaku !
BACA JUGA:Dapat Info Gerombolan Bermotor Bersenjata, Samapta Polres Muba Lakukan Swepping
"Pelaku Redi berhasil diamankan tanpa perlawanan saat ditangkap. Untuk pelaku berinisial S masih dalam pengejaran. Pelaku Redi dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pencurian Dengan Pemberatan," pungkasnya. ***
Kategori :