Ini termasuk membayar utang pada waktu yang telah disepakati.
Keterlambatan dalam membayar utang tanpa alasan yang sah dianggap sebagai tindakan yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.
Rasulullah SAW bersabda, "Orang yang berutang tidak akan meninggal dunia sampai ia membayar utangnya, jika ia tidak membayar utangnya, maka harta warisannya akan digunakan untuk membayarnya." (HR. Abu Dawood).
BACA JUGA:7 Kebiasaan yang Merusak Otak: Kenali dan Hindari
BACA JUGA:Ternyata Ini Alasan Buah Genit Kesemek Pakai Bedak, Simak Penjelasannya !
3. Menyusun Kesepakatan yang Jelas
Transaksi hutang piutang harus dilakukan dengan kesepakatan yang jelas antara kedua belah pihak.
Hal ini termasuk jumlah utang, waktu pembayaran, dan cara pembayaran.
Al-Qur'an menyebutkan, "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya." (QS. Al-Baqarah: 282).
Penulisan perjanjian ini membantu menghindari perselisihan di kemudian hari.
BACA JUGA:Nah Loh! Di Game Punya Tubuh Kecil, di Kisahnya Cyclops Adalah Raksasa
BACA JUGA:Nangis Bisa Turunkan Berat Badan, Kok Bisa ?
4. Tidak Memperberat Pihak yang Berutang
Dalam Islam, pemberi utang tidak diperbolehkan untuk memperberat beban pihak yang berutang.
Ini termasuk tidak meminta bunga atau tambahan lain di luar kesepakatan awal.
Dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda, "Setiap pinjaman yang mendatangkan keuntungan adalah riba." (HR. Bukhari dan Muslim).