Dikatakannya, dirinya secara pribadi sangat tidak setuju dengan kebijakan tersebut.
"Asuransi seperti apa yang di wajibkan oleh pemerintah kepada masyarakat berkendara untuk tahun 2025. Karena untuk kecelakaan berkendara sudah ada Jasa Raharja sementara kalau untuk kerusakan kendaraan tidak begitu penting, " ujar dia, Minggu (21/7).
Apa yang menjadi program pemerintah dengan mewajibkan asuransi tersebut lanjut Veri, akan memberatkan masyarakat dan ini kebijakan tersebut justru berpotensi timbulnya tindak pidana korupsi seperti Asabri dan Jiwasraya.
Veri menambahkan, Terkait kerusakan kendaraan yang menjadi alasan diwajibkannya kendaraan untuk diasuransikan, hal itu kata Veri, tergantung kepada pemilik kendaraan dan tahun pembuatan kendaraannya.
"Kalau saya lihat, kebijakan ini sangat tidak masuk nalar akal sehat karena saat kita membayar pajak kendaraan, sudah termasuk asuransi Jasa Raharja untuk kecelakaan berkendara, " tandasnya.
Jika pemerintah mencari sumber pendanaan dari masyarakat kata Veri, tak perlu dengan cara yang tidak etis.
"Cukup saja meminta sumbangan masyarakat dan tidak berdalih-dalih seperti Tapera. Intinya kebijakan ini belum tepat dan memberatkan masyarakat yang memang sedang dalam kondisi kesulitan ekonomi, " tandasnya.
Sebelumya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono menambahkan, bengkel dan perusahaan pembiayaan kendaraan juga perlu dilibatkan dalam skema ini untuk memastikan asuransi tetap berlaku meskipun cicilan sudah selesai," ujar Ogi.
Dia mengatakan, ada dua jenis pertanggungan asuransi kendaraan bermotor, yaitu comprehensive (all risk) dan total loss only (TLO).
Asuransi ini kata dia, melindungi dari semua risiko kerugian, baik yang kecil maupun besar, termasuk kehilangan.
Biasanya, biaya polis asuransi ini lebih tinggi daripada polis asuransi lainnya karena memberikan manfaat yang lebih lengkap.
Asuransi mobil All Risk atau comprehensive memiliki banyak sekali manfaat bagi pemilik kendaraan, di antaranya:
Meskipun biaya premi asuransi mobil All Risk agak lebih tinggi lanjut Ogi, jenis asuransi ini bisa menanggung semua jenis kerusakan, baik yang kecil maupun yang besar, termasuk kehilangan. Ini sepadan dengan tarif premi yang ditawarkan.
Karena tarifnya yang mahal, lanjut dia, manfaat pertanggungan yang didapatkan juga sangat besar.
Selain hukum pihak ketiga atau TPL, asuransi ini juga mencakup ganti rugi perbaikan mobil pihak ketiga yang rusak akibat tabrakan dan lain-lain.
Beberapa perusahaan asuransi bahkan memberikan asuransi tambahan seperti asuransi kecelakaan diri.