Tak Ada Aturan Anggota KPU Harus Diganti Gegara Hasyim

Senin 15 Jul 2024 - 19:53 WIB
Reporter : Popa Delta
Editor : Isro Antoni

Pada hari Rabu (3/7), DKPP RI dalam putusannya memberikan sanksi pemberhentian tetap Hasyim Asy'ari dari posisi ketua merangkap anggota KPU RI terkait dengan kasus asusila. Melalui putusannya, DKPP RI meminta Presiden untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.**

Kategori :