Petani di Muara Enim Tertangkap Tangan Curi Besi

Terbukti mencuri besi petani berinisial A (32) warga Desa Gunung Raja, Kecamatan Empat Petulai Dangku dibekuk.-Foto : Ozi-

MUARA ENIM - Seorang petani berinisial A (32), warga Desa Gunung Raja, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim tertangkap tangan mencuri besi.

Aksi pencurian itu diketahui terjadi pada Kamis 1 Mei 2025 saat petugas keamanan sedang berpatroli di sekitar area kontainer Pos 6 PT GHEMM INDONESIA, Dusun III Desa Gunung Raja.

Koordinator dan anggota keamanan yang sedang berjaga mendapati aktivitas mencurigakan dan melakukan pengejaran.

Dalam proses pengejaran, tiga petugas keamanan dibantu satu anggota Polsek Rambang Dangku berhasil menangkap tangan seorang pria yang tengah beraksi di dalam kontainer.

BACA JUGA:Gasak Barang Senilai Rp150 Juta, Amanat alias Wan Dibekuk Tim Tekab Polres Prabumulih

BACA JUGA:Kasus Duel Jukir dan Driver Ojek Berujung Saling Lapor, Polisi Jelaskan Proses Hukumnya Seperti Ini!

Pelaku berinisial A (32) itu langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Rambang Dangku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kapolsek Rambang Dangku Edward Habibi ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut.

"Setelah menerima laporan, Kanit Reskrim bersama Tim Tarantula melakukan tindakan cepat mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum," ujar Edward dalam keterangannya kepada awak media, Senin 5 Mei 2025.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah besi scraper conveyor, satu buah besi scraper conveyor bulat, dan satu buah pompa minyak manual.

BACA JUGA:Heboh : Perkelahian Antar Bapak-Bapak di Tulung Selapan OKI Berujung Maut

BACA JUGA:Polres OKU Laksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Regu I untuk Ciptakan Kamtibmas Kondusif

"Akibat peristiwa pencurian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian materi sekitar Rp5 juta. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan," jelas Edward.

Edward mengatakan, penangkapan pelaku merupakan komitmen jajaran Polres Muara Enim dalam menindak tegas setiap aksi kriminal yang meresahkan masyarakat dan merugikan dunia usaha.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan