Minta Kemendagri Buat Peraturan

Komisi II DPR RI menggelar rapat dengan sejumlah gubernur di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (29/4/.-Foto: Antara-

 *Guna Bubarkan BUMD Sakit

JAKARTA - Komisi II DPR RI meminta Kementerian Dalam Negeri untuk menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur mengenai pembubaran bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang kondisinya tidak sehat.

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa peraturan itu bakal berisi tentang pengawasan dan pembinaan BUMD yang dimiliki pemerintah daerah.

Dengan peraturan itu, pembubaran BUMD yang tidak sehat bisa dilakukan oleh pemerintah pusat.

BACA JUGA:Aksi Premanisme Berkedok Ormas Harus Ditindak Tegas

BACA JUGA:Hasan Hasbi Mundur dari Kepala PCO

"Di dalamnya, kewenangan untuk pemerintah pusat membubarkan BUMD jika nyata-nyata BUMD itu tidak sehat," kata Rifqinizamy di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

Menurut dia, sejumlah pemerintah daerah ada yang memiliki BUMD dengan kondisi yang baik dan bisa menunjang kemandirian fiskal daerah.

Di sisi lain, ada BUMD di daerah yang justru menjadi beban bagi pemerintah daerah karena tidak menghasilkan keuntungan.

BACA JUGA:Kabar Gembira : Pembentukan DOB Tunggu Pengesahan Dua Peraturan Pemerintah !

BACA JUGA:KSAL Akui Indonesia Belum Punya Sensor Bawah Laut

"Setiap tahun APBD digelontorkan, sementara BUMD-nya, benefitnya dalam bentuk profit tidak pernah hadir," kata wakil rakyat yang berada di komisi yang membidangi pemerintah dalam negeri, pertanahan, dan pemberdayaan aparatur ini.

Untuk itu, dia mengusulkan ke Kemendagri agar permendagri itu juga bisa mengatur adanya holding bagi BUMD. Kelak BUMD tidak hanya akan beroperasi di daerahnya saja, tetapi juga beroperasi di daerah lain.

Selain itu, dia ingin agar pembentukan holding BUMD itu bisa mendukung BUMD di daerah lainnya untuk memaksimalkan potensi yang ada.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan