Kota Palembang Ulu akan dimekarkan dari Kota Palembang dan terdiri dari lima kecamatan yaitu Kertapati, Seberang Ulu Satu, Jakabaring, Seberang Ulu Dua, dan Plaju.
Kota ini memiliki luas 84 km² dengan populasi sekitar 491.000 jiwa (perkiraan 2023).
Pemekaran wilayah ini bertujuan untuk meningkatkan pemerataan pembangunan di seluruh Provinsi Sumatera Selatan, terutama di daerah-daerah yang selama ini terpinggirkan. Beberapa alasan utama di balik pemekaran ini adalah:
1. Peningkatan Pelayanan Publik
Dengan adanya pemekaran, diharapkan pelayanan publik akan menjadi lebih dekat dan lebih mudah diakses oleh masyarakat di daerah-daerah baru tersebut.
2. Pemerataan Pembangunan
Pemekaran wilayah bertujuan untuk meratakan pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan ekonomi di seluruh wilayah provinsi.
3. Peningkatan Efisiensi Pemerintahan
Pemekaran akan memungkinkan pemerintahan daerah menjadi lebih fokus dan efisien dalam mengelola wilayahnya masing-masing.
4. Pengembangan Potensi Lokal
Daerah-daerah baru diharapkan dapat lebih fokus mengembangkan potensi lokal masing-masing, baik itu di sektor pertanian, perikanan, industri, maupun pariwisata.
5. Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat
Dengan adanya pemekaran, diharapkan kesejahteraan masyarakat akan meningkat karena akses terhadap pelayanan publik dan kesempatan ekonomi menjadi lebih baik.
Meskipun pemekaran wilayah memiliki banyak manfaat, namun juga terdapat tantangan yang perlu diatasi, antara lain:
1. Keterbatasan Anggaran
Pemekaran wilayah memerlukan anggaran yang besar untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan administrasi pemerintahan baru.