Bawaslu RI Susun Indeks Kerawanan Pilkada 2024

Minggu 14 Jul 2024 - 19:40 WIB
Reporter : Popa Delta
Editor : Isro Antoni

JAKARTA, KORANPALPOS.COM - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Herwyn J.H. Malonda mengatakan bahwa pihaknya tengah melakukan penyusunan input data indeks kerawanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

"Indeks kerawanannya lagi diinput data," kata Herwyn di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Minggu.

Untuk itu, dia belum dapat menjawab daerah mana saja yang termasuk daerah rawan pada Pilkada 2024.

Dikatakan pula bahwa indeks kerawanan Pilkada 2024t akan segera disosialisasikan oleh Bawaslu dalam waktu dekat.

BACA JUGA:Optimis HDCU di Muara Enim Menang 75 Persen

BACA JUGA:Prioritas Infrastruktur Jalan : Komitmen Muchendi dan Supriyanto Membangun OKI !

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat kami akan publish sama seperti pada pemilu kemarin," ucapnya.

Indeks kerawanan itu, lanjut Herwyn, akan menjadi bahan pertimbangan bagi bawaslu daerah dalam merumuskan strategi pengawasan yang tepat pada pelaksanaan Pilkada 2024.

"Mudah-mudahan akan dikeluarkan mana yang titik rawan Bawaslu yang nantinya akan menjadi bahan pertimbangan jajaran bawaslu daerah," katanya.

Selain menyusun indeks kerawanan, pihaknya juga terus melakukan penguatan untuk mengatasi isu-isu yang selama ini kerap terjadi selama pelaksanaan pemilu.

 Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Herwyn J.H. Malonda berharap penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada Pilkada Serentak 2024 sebaik mungkin agar informasinya tidak menjadi disinformasi sehingga menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

BACA JUGA:Tekan Angka Stunting, Turunkan TPPS ke 18 Kecamatan

BACA JUGA:Profil H. Sulaiman Kohar di Pilkada Lubuklinggau 2024 : Agama, Pendidikan, Riwayat Jabatan, dan Penghargaan !

"Harus dibuat sebaik mungkin supaya nanti informasi ini tidak menjadi disinformasi atau membuat kegaduhan," kata Herwyn di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Minggu.

Untuk itu, kata dia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI perlu melakukan pembenahan sistem pada aplikasi Sirekap sebelum penggunaan kembali untuk Pilkada 2024.

Kategori :