Buron 3 Bulan, Pelaku Pencurian Besi Penahan Rel di Prabumulih Tertangkap : Ini Orangnya !

Minggu 14 Jul 2024 - 10:59 WIB
Reporter : Prabu Agustiawan
Editor : Robiansyah

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap salah satu pelaku bernama Rahmat yang saat ini sedang menjalani hukuman di Rutan Prabumulih.

Dari pengakuan Rahmat inilah, petugas berhasil mengantongi identitas pelaku lainnya, yaitu Putra Aditia Romadon.

Tim Macan RKT yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aipda M Agustino SH terus memburu pelaku lainnya.

BACA JUGA:Terbukti Korupsi ! Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara

BACA JUGA:Polisi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Pegawai Koperasi

Pengejaran intensif dilakukan selama hampir tiga bulan, hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap saat pulang ke rumah orang tuanya.

"Pelaku kami tangkap saat pulang ke rumah orang tuanya di kawasan Kelurahan Prabusari," ungkap Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk melalui Kanit Reskrim Polsek RKT, Aipda M Agustino.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya.

"Pelaku mengakui perbuatannya tersebut," ujar Aipda Agustino.

Karena perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Ancaman hukumannya pidana penjara 7 tahun," tegas Aipda Agustino.

Dalam kasus ini, kepolisian juga terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya yang mungkin terlibat.

Proses hukum terhadap Putra Aditia Romadon akan segera dilanjutkan dengan pengumpulan bukti-bukti tambahan serta persiapan untuk persidangan.

Penangkapan ini disambut baik oleh masyarakat setempat dan pihak PT KAI.

Kerugian akibat pencurian ini tidak hanya berdampak pada perusahaan, tetapi juga pada keselamatan dan kenyamanan perjalanan kereta api.

PT KAI mengapresiasi kinerja kepolisian dalam mengungkap kasus ini dan berharap tindakan serupa dapat dicegah di masa mendatang.

Kategori :