Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
"Mengadili, mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Eman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung.
Hakim Eman menjelaskan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky pada tahun 2016 oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.
BACA JUGA:Sindikat Sabu Asal Riau Tertangkap di Banyuasin : Disita Lebih 1 Kilogram, 4 Kurir Diamankan !
BACA JUGA:Cewek Karaoke di Lubuklinggau Ditikam Rekan Sendiri : Begini Kondisinya !
"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum," tegasnya.
Kasus yang melibatkan Pegi Setiawan bermula pada tahun 2016 ketika ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Vina dan Rizky.
Polda Jabar mengklaim bahwa bukti yang mereka miliki cukup untuk menetapkan Pegi sebagai tersangka.
Namun, selama bertahun-tahun, kasus ini menghadapi berbagai kontroversi dan perdebatan hukum yang rumit.
Dalam gugatan praperadilan, tim kuasa hukum Pegi Setiawan berargumen bahwa penetapan tersangka oleh Polda Jabar tidak memenuhi prosedur hukum yang berlaku dan didasarkan pada bukti yang tidak kuat.
Mereka juga mengajukan bukti-bukti baru yang menunjukkan bahwa Pegi tidak berada di lokasi kejadian pada saat pembunuhan terjadi.
Keputusan pengadilan untuk membebaskan Pegi Setiawan disambut dengan beragam reaksi dari publik dan keluarga korban.
Keluarga Pegi merasa lega dan bersyukur bahwa keadilan akhirnya berpihak pada mereka setelah bertahun-tahun berjuang.
"Kami sangat bersyukur dan merasa lega. Keadilan akhirnya berpihak pada kami," ujar salah satu anggota keluarga Pegi.
Di sisi lain, keluarga korban merasa kecewa dengan keputusan ini dan berharap kasus ini akan mendapat perhatian lebih lanjut.
"Kami merasa sangat kecewa dengan keputusan ini. Kami berharap keadilan tetap ditegakkan dan kasus ini mendapatkan perhatian lebih lanjut," kata salah satu anggota keluarga korban.